Indonesia Batal Kirim Jemaah Haji 2021, Begini Tanggapan MUI

- 3 Juni 2021, 17:34 WIB
Indonesia Batal Kirim Jemaah Haji 2021, Begini Tanggapan MUI
Indonesia Batal Kirim Jemaah Haji 2021, Begini Tanggapan MUI /Kebumen.kemenag.go.id/

MANTRA SUKABUMI - Kementerian Agama RI memastikan pemerintah tidak memberangkatkan jamaah haji Indonesia tahun 2021.

Hal itu disampaikan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam Konferensi Pers di Jakarta, Kamis 03 Juni 2021.

“Karena masih pandemi dan demi keselamatan jamaah, Pemerintah memutuskan bahwa tahun ini tidak memberangkatkan kembali jemaah haji Indonesia, ” ujar Yaqut Cholil Choumas sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari laman resmi mui.or.id pada  3 Juni 2021.

Baca Juga: Muannas Alaidid Sebut Donasi Palestina UAH Terbongkar, Netizen: Masih Berani Lapor Gak si Ustadz

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Agama saat membacakan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 660 tahun 2021.
 
tentang Pembatalan Keberangkatan Jamaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M.

Menag menyampaikan, keputusan ini sudah melalui pertimbangan mendalam dan kajian berbagai pihak.

Sekretaris Jenderal MUI Buya Amirsyah Tambunan menyampaikan, MUI mengajak para jamaah haji yang tahun ini tidak berangkat untuk tetap bersabar.

Berangkat atau tidaknya jamaah ini hanya soal waktu menunggu keadaan Covid-19 di dunia yang semakin mereda.

“Kami mengajak para jamaah haji yang tidak berangkat tahun ini tetap bersabar. Kalau tahun berikutnya berhasil diberangkatkan, tentu saja akan diprioritaskan," tutur Buya Amirsyah.
 
"Pemberangkatan haji ini hanya soal waktu saja, ” ujar Buya Amirsyah di Kantor Kementerian Agama.

Baca Juga: Akhirnya, Akui Kelaparan di Hutan Papua, Panglima OPM Menyerah

MUI, kata dia, menilai ada hikmah dari keputusan ini. MUI akan senantiasa mendoakan semoga kita semua lekas keluar dari pandemi, diiringi dengan sikap disiplin memperhatikan protokol kesehatan.

MUI mengapresiasi langkah Kementerian Agama untuk membatalkan pemberangkatan jamaah haji tahun 2021 ini.

Sebab, langkah Kemenag ini mengutamakan keselamatan jiwa.

Karena Menyelamatkan jiwa (hifdzun nafs) merupakan sesuatu yang wajib diutamakan.

Kita apresiasi keputusan Kementerian Agama. Pembatalan ini dalam rangka mengutamakan keselamatan jiwa calon jamaah haji.

"sehingga tidak menimbulkan sesuatu yang berbahaya, sebab klaster virus ini terus berkembang dan semakin mengglobal, ” pungkas Buya Amir.***

Editor: Emis Suhendi

Sumber: mui.or.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x