Polemik Pelemahan KPK, Mahfud MD: Sekarang Korupsi Jauh Lebih Gila dari Zaman Orde Baru

- 6 Juni 2021, 12:35 WIB
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD. ANTARA/HO-Humas Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD menyoroti kasus korupsi di era reformasi semakin meluas dibandingkan dengan era Orde Baru.
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD. ANTARA/HO-Humas Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD menyoroti kasus korupsi di era reformasi semakin meluas dibandingkan dengan era Orde Baru. /UGM

Dia juga mencontohkan kasus BLBI yang terkesan dibiarkan begitu lama tanpa diselesaikan dengan cepat, selama 20 tahun, yang membuat pemerintah dikritik dan dicaci maki.

Baca Juga: Link Baca Komik Gratis Tokyo Revengers 209 Bahasa Indonesia: Final Arc, Pertarungan Takemichi

Ia pun mengingatkan bahwa pak Jokowi baru enam tahun menjadi presiden, sementara ia menjadi Menko Polhukam baru meninjak satu tahun, dan itu artinya 14 tahun sebelumnya bukan urusan pak Jokowi, karena pemerintahan ini justru diwarisi limbah kasus korupsi yang harus diselesaikan.

Mahfud MD menyebut seorang tersangka kasus BLBI Bernama Sjamsul Nursalin yang utangnya kepada negara mencapai Rp4,7 - 4,8 triliun. Tersangka ini hanya menyertakan asetnya berupa tambak dan lain-lain, tapi setelah dilakukan penilaian dan lelang, nilainya hanya Rp1,1 triliun.

Selain itu, karena dinilai ada unsur korupsi, maka kasua Sjamsul itu masuk pengadilan, dan dinyatakan bersalah. Sjamsul mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi, dan juga dinyatakan bersalah.

“Akan tetapi begitu sampai di Mahkamah Agung (kasasi, red), bebas, dan pemerintah disalahkan. Lha, yang bebaskan kan pengadilan, kita (pemerintah, red) tidak bisa masuk ke pengadilan. Nah, karena pengadilan menyatakan tidak ada korupsi, maka kita tagih berdasarkan perdata,” katanya.

Ia mengingatkan juga tentang rezim Suharto dulu dituding tidak demokratis. Sekarang, mari kita susun demokrasi. Jadi, atas nama demokrasi orang bebas korupsi sehingga pemerintah tidak boleh Ikut campur.

Baca Juga: Innalillahi, Mantan Ketua MK Sampaikan Kabar Duka: Kita Doakan Segala yang Terbaik untuk Almarhum

Mahfud MD melanjutnya pada zaman Orde Baru, APBN disusun terlebih dahulu setelah itu dikorupsi dengan cara membagi-bagikan proyek yang didanai APBN kepada pihak-pihak yang telah ditunjuk dan ditentukan.

Sekarang kebalikannya, karena APBN belum jadi, proyek-proyek yang didanai dengan APBN telah dibagi-bagi dengan melibatkan DPR dan pejabat di daerah maupun di tingkat pusat.

Halaman:

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah