Polemik TWK Masih Berlanjut, YLBHI Sebut Upaya Melemahkan KPK Sudah Terjadi Sejak 2011 Lalu

- 5 Juni 2021, 17:46 WIB
Polemik TWK Masih Berlanjut, YLBHI Sebut Upaya Melemahkan KPK Sudah Terjadi Sejak 2011 Lalu./*
Polemik TWK Masih Berlanjut, YLBHI Sebut Upaya Melemahkan KPK Sudah Terjadi Sejak 2011 Lalu./* /Twitter @amnestyindo/



MANTRA SUKABUMI - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) ikut menanggapi polemik Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) oleh KPK.

YLBHI mengatakan, TWK menjadi upaya melemahkan KPK seperti upaya-upaya yang telah terencana sejak 2011 lalu.

Tanggapan terkait TWK di KPK tersebut dipaparkan langsung oleh Ketua Bidang Advokat YLBHI, Muhammad Isnur.

Baca Juga: Gandeng Shopee, Ridwan Kamil Resmikan Pembangunan Shopee Center Guna Mempercepat UMKM Jabar Go Digital

Baca Juga: Benang Merah Gagal Haji 2021, Habib Fahmi: Gus Yaqut Arogan, Tegur Dubes Saudi hingga Dubes pun Diganti

"Ketika 2021 ada proses TWK, itu kami pahami sebagai upaya yang tidak berhenti sejak tahun 2011 melemahkan KPK," ujarnya dikutip mantrasukabumi.com dari pks.id pada 5 Juni 2021.

Menurutnya upaya tersebut bertujuan untuk menjadikan Aparatur Sipil Negara (ASN), agar bisa mengikuti keinginan pimpinannya.

"Itu terstruktur karena upaya menjadikan ASN ini adalah upaya menundukan supaya mereka bisa dikontrol," ungkapnya.

Isnur memaparkan bahwa alasan TWK terhadap pegawai KPK merupakan turunan dari UU KPK itu tidak benar.

Dirinya menjelaskan, UU KPK yang baru tidak ada perintah untuk melaksanakan TWK seperti yang saat ini telah dilakukan.

Baca Juga: Henry Subiakto Sanjung Gibran, Sejarawan Indonesia: Jangan Puji Dia, Anda Membantingnya ke Bawah

"Dari segi landasan undang-undang KPK tidak memandatkan tes seperti ini, adanya peralihan," jelas Isnur.

Lebih lanjut, Isnur menambahkan jika Mahkamah Konstitusi (MK) pun sudah mengeluarkan kebijakan supaya peralihan status pegawai tidak merugikan pegawai itu sendiri.

"Makanya MK menafsirkan dalam pertimbangan putusan 270 tidak boleh sampai merugikan pegawai," lanjutnya.

Bahkan, Isnur mengklaim jika proses TWK kepada para pegawai KPK tersebut tidak memiliki legal standing yang jelas.

Sebab, setelah UU KPK disahkan pada 2019 silam, belum ada Peraturan Pemerintah (PP) sebagai produk turunan UU KPK baru.

Baca Juga: Negara Besar yang Presidennya Tokoh Muslim Berpengaruh, Wapresnya Ulama Besar tapi Tak Mampu Urus Haji

Ia menambahkan, hingga saat ini belum ada turunan UU KPK terbaru, yang bisa digunakan sebagai dasar payung hukum pelaksanaan TWK pegawai KPK.

"PP nya tentang peralihan juga tidak ada tentang tes ini," pungkas dia.***

Editor: Fauzan Evan

Sumber: PKS


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x