Tanggapi Makelar Kasus di KPK, Novel Baswedan: Penyidiknya Malah Dipecat Melalui TWK

- 3 Juni 2021, 16:20 WIB
Tanggapi Makelar Kasus di KPK, Novel Baswedan: Penyidiknya Malah Dipecat Melalui TWK
Tanggapi Makelar Kasus di KPK, Novel Baswedan: Penyidiknya Malah Dipecat Melalui TWK /Instagram.com/ @nazaqistsha/

MANTRA SUKABUMI - Penyidik senior KPK Novel Baswedan merasa prihatin dengan adanya makelar kasus di lembaga KPK.

Novel Baswedan mengatakan lebih prihatin lagi bahwa para penyidik yang mengungkap kasus tersebut malah disingkirkan melalui Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Menurut Novel Baswedan kemungkinan lembaga KPK akan dimatikan secara perlahan.

Baca Juga: China Marah, AS Ungkap Investasi Kerja Paksa Buruh Indonesia di Kapal China, Netizen: Negara Sendiri Bungkam

"Prihatin, dan sedih adanya orang yang berani “main kasus” di KPK," ujar Novel Baswedan sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari akun Twitternya @nazaqistsha pada 3 Juni 2021.

Hasil tangkap layar akun Twitter Novel Baswedan
Hasil tangkap layar akun Twitter Novel Baswedan @nazaqistsha


"Lebih prihatin lagi karena Pak A. Damanik, Rizka, Yudi dan saya yang ungkap kasus ini justru diupayakan untuk disingkirkan dengan alat TWK," tutur Novel Baswedan.

"Harapan memberantas korupsi mau dimatikan?," tanya Novel Baswedan.

Sebelumnya eks penyidik KPK yang ditetapkan tersangka penerima suap sungguh mengagetkan publik.

Baca Juga: Update Covid-19 3 Juni 2021 : Kabar Baik, Pasien Sembuh Meningkat dan Capai 1,6 Juta Orang

Oknum internal KPK yang bermain rasuah menjadi bukti bahwa adanya makelar kasus di KPK bukan isapan jempol semata.
 
AKP Robin merupakan penyidik dari Polri yang ditugaskan di KPK.

AKP Robin tengah diproses hukum di KPK karena diduga menerima suap dari Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial.

AKP Robin meminta uang
 untuk mengamankan saksi M Syahrial yang disepakati jumlahnya Rp 1,5 miliar.

"Untuk tahap awal sebagai biaya operasional, untuk tim, sejumlah Rp 200 juta," ujar Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK Albertina Ho, dalam pertimbangan putusan sidang etik AKP Robin, pada 31 Mei 2021.

Dewas menyatakan Robin bersalah melanggar etik dan dipecat dari posisinya sebagai penyidik KPK.

Terungkapnya perkara AKP Robin, memunculkan sejumlah fakta lain yang menyebut bahwa AKP Robin tak hanya menerima suap dari M Syahrial.

Baca Juga: Cara Mudah Hidupkan Mesin Mobil Transmisi Automatic saat Mogok Accu Soak

Ada sejumlah nama yang juga menyetor duit agar perkara di KPK tidak ditindaklanjuti.

Nama Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin terseret karena juga diduga memberikan uang ke AKP Robin untuk memantau seorang kader Partai Golkar bernama Aliza Gunado dalam perkara di Lampung Tengah.

AKP Robin disebut menerima duit dari Azis Syamsuddin total sebesar Rp 3,15 miliar.

Dari Rp 3,15 miliar itu, Robin disebut mendapat Rp 600 juta. Sementara Maskur Husain menerima Rp 2,55 miliar. Azis sendiri membantah memberi uang ke Robin.

Mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, juga disebut memberi duit ke Robin. Duit tersebut, menurut Albertina, diberikan untuk mengurus peninjauan kembali (PK) Rita.

Dalam perkara Rita Widyasari terkait dengan pembuatan memori peninjauan kembali, terperiksa menerima uang secara bertahap kurang-lebih sejumlah Rp 5,1 miliar.

sebagian diserahkan kepada saksi Maskur Husain kurang-lebih Rp 4,88 dan terperiksa mendapat uang sejumlah Rp 220 juta.

Maskur dan Robin juga memantau nama Usman Effendi dalam perkara suap eks Kalapas Sukamiskin.

Keduanya disebut menerima duit secara bertahap senilai total Rp 525 juta.***



Editor: Emis Suhendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah