Soal Pasal Penghina Presiden dan DPR yang Dapat Dipenjara, Hilmi Firdausi Pertanyakan Soal Penghina Ulama

- 8 Juni 2021, 06:43 WIB
Soal Pasal Pengiha Presiden dan DPR yang Dapat Dipenjara, Hilmi Firdausi Pertanyakan Soal Penghina Ulama
Soal Pasal Pengiha Presiden dan DPR yang Dapat Dipenjara, Hilmi Firdausi Pertanyakan Soal Penghina Ulama /Instagram.com/@hilmi28

"Btw, tolong dijelaskan juga menghinanya itu sperti apa? Jangan nanti kritik disamakan dengan menghina" ungkapnya.

"Bahaya negeri ini kalau orang tidak berani lagi kritis karena takut dipenjara," pungkasnya.

Dilansir mantrasukabumi.com dari laman PMJ News pada Senin, 7 Juni 2021 berikut isi Pasal 353 RUU KUHP:

(1) Setiap Orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina kekuasaan umum atau lembaga negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

Baca Juga: Jadwal Acara TV NET Selasa 8 Juni 2021, Ada Serial Baru Hotel Del Luna

(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.

(3) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dituntut berdasarkan aduan pihak yang dihina.

Sementara itu, sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 354 RUU KUHP, ancaman akan diperberat jika menghina lewat media sosial. Berikut bunyi lengkap Pasal 354 RUU KUHP:

Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar atau memperdengarkan rekaman, atau menyebarluaskan melalui sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara, dengan maksud agar isi penghinaan tersebut diketahui atau lebih diketahui oleh umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.

Hukuman penghinaan menjadi lebih berat maksimal 3 tahun penjara apabila menimbulkan kerusuhan. Hal itu tertuang dalam Pasal 240 KUHP:

Halaman:

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah