Soal Pasal Penghina Presiden dan DPR yang Dapat Dipenjara, Hilmi Firdausi Pertanyakan Soal Penghina Ulama

- 8 Juni 2021, 06:43 WIB
Soal Pasal Pengiha Presiden dan DPR yang Dapat Dipenjara, Hilmi Firdausi Pertanyakan Soal Penghina Ulama
Soal Pasal Pengiha Presiden dan DPR yang Dapat Dipenjara, Hilmi Firdausi Pertanyakan Soal Penghina Ulama /Instagram.com/@hilmi28

MANTRA SUKABUMI - Indonesia kembali diramaikan dengan penghina Presiden dan DPR yang dapat dipenjarakan.

Sebagaimana dalam peraturan terbaru, penghina Presiden dan DPR akan dikenakan hukuman hingga 4,5 tahun penjara.

Tanggapi tentang penghina Presiden dan DPR tersebut, Hilmi Firdausi bandingkan dengan penghina ulama di sosial media.

Baca Juga: Gandeng Shopee, Ridwan Kamil Resmikan Pembangunan Shopee Center Guna Mempercepat UMKM Jabar Go Digital

Baca Juga: Denise Chariesta Sebut Dewi Persik Host Tidak Netral, DP: Baik-baik Lo Kalo Mu Kenal Gue

"Menghina presiden di sosmed dihukum 4,5 tahun penjara. Menghina DPR 2 tahun penjara," ucap Hilmi Firdausi sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari akun twitternya, pada Selasa, 8 Juni 2021.

"Kalau menghina ulama di sosmed ?," tanya Ustad itu.

Ia juga mempertanyakan penjelasan soal yang dimaksud dengan penghinaan tersebut, sehingga tidak disamakan dengan kritik.

Halaman:

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x