MANTRA SUKABUMI – Pengamat politik dan pakar hukum tata negara, Refly Harun memberikan tanggapannya soal pasal penghinaan Presiden ataupun lembaga negara dalam draft RUU KUHP.
Seperti yang diketahui, draft Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) yang beberapa waktu lalu dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemkumham) menjadi sorotan utama elit politik dan masyarakat.
Terlebih, dalam draft RUU KUHP tersebut ada pasal mengenai hukuman pidana jika menyampaikan penghinaan terhadap Presiden maupun lembaga negara.
Baca Juga: Benny K Harman: Kenapa Jokowi dan Mahfud MD Diam Saat KPK Dihancurkan
Menanggapi persoalan terkait pasal menghina Presiden pada draft RUU KUHP, Refly Harun mengatakan jika banyak pihak yang belum bisa membedakan antara presiden sebagai jabatan dengan presiden sebagai orang yang mengisi jabatan.
Menurutnya, seseorang yang memiliki jabatan sebagai Presiden seharusnya tidak boleh tersinggung dan merasa terhina martabat maupun jabatannya.
“Sebagai sebuah lembaga, presiden itu sebenarnya adalah benda mati, dan benda hidupnya adalah orang yang mengisi jabatan itu,” kata Refly Harun, seperti dilihat mantrasukabumi.com dari video di kanal YouTube Refly Harun pada Rabu, 09 Juni 2021.