Tanggapi Pasal Menghina Presiden dalam RUU KUHP, Refly Harun: Jabatan Presiden Itu Benda Mati

- 9 Juni 2021, 08:47 WIB
Tanggapi Pasal Menghina Presiden dalam RUU KUHP, Refly Harun: Jabatan Presiden Itu Benda Mati/*
Tanggapi Pasal Menghina Presiden dalam RUU KUHP, Refly Harun: Jabatan Presiden Itu Benda Mati/* /Tangkapan layar YouTube/Refly Harun/

“Jabatan itu tidak boleh dan tidak bisa tersinggung harusnya, tidak boleh dan tidak merasa terhina martabat jabatannya,” lanjut dia.

Baca Juga: Sebabkan Kanker Otak Gegara Main HP Sebelum Tidur Bahkan Masih Ada 6 Bahaya Lainnya, Coba Simak

Lebih lanjut, Refly Harun mengatakan perlu dipikirkan kembali rencana untuk mempertahankan pasal-pasal seperti pasal menghina Presiden dalam draft RUU KUHP tersebut.

Selain itu, menurut penilaiannya, pasal karet dalam RUU KUHP seharusnya tidak dihidupkan kembali.

“Apa lagi kita kan kita ingin beranjak menjadi negara yang demokratis. Jangan berpikir hari ini saja, gimana barangkali presiden menguasai state apparatus, menguasai anggota DPR dan lain sebagainya,” kata dia.

Refly kemudian menilai jika yang seharusnya dilindungi terlebih dahulu adalah warga negara Indonesia.

Baca Juga: Trailer Ikatan Cinta 9 Juni 2021, Nino Merasa Tertampar dengan Ucapan Andin: Kamu Itu

“Justru kalau bicara tentang paradigma, yang terlebih dulu harus dilindungi adalah warga negara, karena itu disebutkan dalam konstitusi,” kata dia.

Refly Harun kemudian menambahkan jika tujuan bernegara adalah untuk melindungi segenap bangsa, dan bukan untuk melindungi kekuasaan Presiden terlebih dahulu.

“Bahkan, kekuasaan presiden tidak disebut sebagai hal yang harus dilindungi di konstitusi. Jadi yang harus dilindungi di konstitusi itu adalah rakyat Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,” pungkas dia.***

Halaman:

Editor: Fauzan Evan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x