Mardani Ali Sera: UU ITE Saja Mau Direvisi, Malah Norma Baru Feodal Ingin Dimasukan Pemerintah

- 10 Juni 2021, 09:37 WIB
Mardani Ali Sera.
Mardani Ali Sera. /Instagram.com/@mardanialisera.



MANTRA SUKABUMI - Politisi PKS Mardani Ali Sera mengkritisi pemerintah terkait draft terbaru RUU KUHP.

Menurut Mardani Ali Sera bahwa pemerintah jangan mundur ke belakang, karena UU ITE saja akan direvisi.

Sementara menurut Mardani Ali Sera masa pemerintah saat ini akan memasukan norma baru yang feodal.

Baca Juga: Presiden Jokowi Copot Jabatan Menag Yaqut Cholil Quomas, Cek Faktanya

Baca Juga: Gandeng Shopee, Ridwan Kamil Resmikan Pembangunan Shopee Center Guna Mempercepat UMKM Jabar Go Digital

"Jangan mundur ke belakang. UU ITE saja mau kita revisi. Masa kita masukan norma baru yang feodal?," ujar Mardani Ali Sera sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari akun instagramnya pada 10 Juni 2021.

Saat ini Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau RKUHP sedang menjadi perbincangan masyarakat.

Salah satu pasal yang menuai polemik adalah ancaman hukuman bagi penghina presiden atau wakil presiden dan lembaga negara seperti DPR.

Dalam RUU KUHP tertulis, seseorang yang menghina presiden atau wakil presiden di media sosial terancam hukuman maksimal 4,5 tahun penjara.

Sementara orang yang melakukan penghinaan terhadap lembaga negara seperti DPR bakal diancam dengan hukuman maksimal dua tahun penjara.

wacana pasal penghinaan Presiden dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), diperkirakan menambah kegaduhan politik di level publik.

Wacana tersebut menunjukan bahwa pemerintah dianggap menentang putusan pengadilan.

Karena dengan memasukkan pasal penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga: Anak Usia 11 Tahun Kerasukan 43 Iblis dan Meramal Pembunuhan yang Dilakukan Calon Kakak Iparnya



Padahal, pasal tersebut telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi setelah melalui uji materi atau judicial review pada 2006 lalu.

Baca Juga: Squad Slovakia di Euro 2021: Data, Fakta, Daftar Pemain dan Jadwal Pertandingan

 Gambaran tersebut menjelaskan kontroversi yang terjadi seputar hadirnya wacana Pemerintahan Jokowi yang ingin menghidupkan kembali pasal penghinaan Presiden.
 
Meskipun Presiden Jokowi telah mengatakan bahwa usulan tersebut masih sebatas rancangan yang ingin mempertegas definisi antara fitnah dan kritik.

Selain itu Presiden Jokowi menilai, pasal itu ada untuk melindungi presiden sebagai simbol negara.

Namun, wacana tersebut sontak membuat masyarakat sipil, pegiat demokrasi, media massa dan publik merasa risau dan terancam. Dalam Pasal 263 RUU KUHP ayat 1 yang disebutkan bahwa “Setiap orang yang di muka umum menghina Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV”.

Pada ayat selanjutnya ditambahkan, “tidak merupakan penghinaan jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jelas dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri”.

Jika menilik perjalanan sejarah Indonesia, diketahui pasal penghinaan Presiden, merupakan warisan pemerintahan kolonial Belanda.

 Saat itu pemerintah kolonial Belanda memberlakukan hukum pidana tertulis dengan asas konkordansi.***



Editor: Ridho Nur Hidayatulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x