Said Didu Ungkap Akibat Beban Utang Terlalu Tinggi Maka Bahan Pokok Kena Pajak

- 10 Juni 2021, 09:40 WIB
Said Didu Ungkap Akibat Beban Utang Terlalu Tinggi Maka Bahan Pokok Kena Pajak
Said Didu Ungkap Akibat Beban Utang Terlalu Tinggi Maka Bahan Pokok Kena Pajak /Facebook.com/Muhammad Said Didu

MANTRA SUKABUMI - Mantan pejabat BUMN Said Didu menanggapi bahan pokok yang dikenai pajak.

Said Didu menanyakan jika sembako kena pajak bagaimana nasib para petani.

Kemudian Said Didu menambahkan bagaimana dampaknya terhadap masyarakat miskin.

Baca Juga: Gandeng Shopee, Ridwan Kamil Resmikan Pembangunan Shopee Center Guna Mempercepat UMKM Jabar Go Digital

Baca Juga: Presiden Jokowi Copot Jabatan Menag Yaqut Cholil Quomas, Cek Faktanya

Lalu bagaimana kenaikan pajak tersebut berdampak terhadap ekonomi dan fiskal tanya Said Didu.

Menurut Said Didu sembako dikenai pajak kemungkinan karena beban hutang Indonesia yang terlalu tinggi.

"Bahan pokok kena pajak, bagaimana nasib petani ?," ucap Said Didu sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari akun Twitternya @msaid_didu pada 10 Juni 2021.

Hasil tangkap layar akun Tewitter Muhammad Said Didu
Hasil tangkap layar akun Tewitter Muhammad Said Didu @msaid_didu


"Bagaimana dampak terhadap orang miskin dan kemiskinan ? Bagaimana dampak terhadap ekonomi dan fiskal ?," tanya Said Didu.

"Sepertinya semua ini terjadi karena beban hutang sudah terlalu tinggi," tutur Said Didu.

Pemerintah berencana mengenakan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN atas barang bahan pokok atau sembako dari sektor pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan dan perikanan.

Baca Juga: Disentil Anggota DPR, Mahfud MD Beri Jawaban Menohok: Coret saja, Anda Punya Orang dan Fraksi

Berdasarkan berkas rumusan RUU Ketentuan Umum Perpajakan yang diperoleh Bisnis, ada tiga opsi tarif untuk pengenaan PPn barang kebutuhan pokok ini.

Pertama, diberlakukan tarif PPN umum yang diusulkan sebesar 12 persen.

Kedua, dikenakan tarif rendah sesuai dengan skema multitarif yakni sebesar 5 persen, yang dilegalisasi melalui penerbitan Peraturan Pemerintah.

Ketiga, menggunakan tarif PPN final sebesar 1 persen.

Pemerintah menggarisbawahi, penerapan tarif PPN final menjadi alternatif untuk memudahkan pengusaha kecil dan menengah.

Adapun batasan omzet pengusaha kena pajak saat ini sebesar Rp4,8 miliar per tahun.

Rencana pengenaan PPN terhadap bahan pokok adalah yang pertama kalinya dilakukan pemerintah.***

Editor: Emis Suhendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x