Hal tersebut tertuang dalam draft RUU Perubahan Kelima Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Baca Juga: Membludak, Ratusan Warga Antri untuk Vaksinasi Covid-19, Netizen: Setelah Vaksin Kena Korona
Tentu rencana pemerintah untuk menjadikan bahan pokok sebagai objek pajak mendapat penolakan dari pedagang pasar.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Umum Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (Ikappi) Abdullah Mansuri.
Menurut Mansuri, pemerintah harus mempertimbangkan banyak hal sebelum menggulirkan kebijakan tersebut.
Terlebih kebijakan tersebut digulirkan pada masa pandemi dan situasi perekonomian saat ini yang sedang sulit.***