MANTRA SUKABUMI – Tak hanya sembako kini sekolah akan dikenai pajak. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan melakukan penyesuaian pajak pertambangan nilai (PPN) pada jasa pendidikan yakni sekolah.
Pajak sembako masih menjadi perdebatan namun kini pemerintah akan kenakan hal yang sama terhadap sekolah sebagai tertuang dalam draft Perubahan Kelima Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Ketentuan dalam Pasal 4A dihapus dalam draft tersebut. Pada Pasal 4A Ayat 3, jasa pendidikan dihapus dari jasa yang tidak dikenakan PPN. Hal itu menandakan bahwa biaya sekolah yang sudah mahal kemungkinan akan ditambah biaya pajak.
Baca Juga: BCL Pamer Foto dengan Pose Tatapan Menggoda Buat Netizen Salfok: Ya Tuhan, Gak Ada Obat
Baca Juga: Presiden Jokowi Copot Jabatan Menag Yaqut Cholil Quomas, Cek Faktanya
Dirangkum mantrasukabumi.com dari berbagai sumber pada 10 Juni 2021. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan melakukan perubahan dan penyesuaian pajak pertambangan nilai (PPN) pada jasa pendidikan.
Hal ini terdapat dalam draft Perubahan Kelima Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Pajak sembako dan pajak sekolah dianggap memberatkan rakyat sehingga beberapa golongan masyarakat terutama golongan menengah kebawah memberatkan hal ini.
“Rakyat sudah kaya. Kaya hati harus sabar terus,” tulis @dannyhaqq