Tak Hanya Sembako yang Dikenai Pajak, Kini Sekolah akan Dikenakan PPN: Negara Lain Pendidikan Gratis

- 10 Juni 2021, 19:04 WIB
Tak Hanya Sembako yang Dikenai Pajak, Kini Sekolah akan Dikenakan PPN, Negara Lain Pendidikan Gratis
Tak Hanya Sembako yang Dikenai Pajak, Kini Sekolah akan Dikenakan PPN, Negara Lain Pendidikan Gratis /Mantrasukabumi/undercover.id

Beberapa netizen mengomentari perihal pajak sembako dan pajak sekolah yang dinilai sangat memberatkan apalagi dalam kondisi pandemi seperti sekarang ini.

 Baca Juga: Natalius Pigai Makan Berdua di Kantor Menhan RI, Netizen: Prabowo Subianto Pembohong

Berbeda dengan negara lain yang menghapuskan biaya Pendidikan sehingga sekolah gratis, di Indonesia justru sebaliknya pemerintah akan kenai pajak bagi sekolah.

“Negara lain pendidikan gratis, negara kita bayar mahal plus pajak. Keren memang,” tulis @fikrifhakim

“Padahal banyak yg gak bisa sekolah karena gak ada uang... ini malah ditambahin PPN,” tulis akun Instagram lainnya @kenmarchello

Ketentuan sebelumnya jasa Pendidikan masuk kedalam jasa tertentu yang tidak dikenakan pajak, namun sebelum perubahan saja Pendidikan akan dikenakan pajak.

Adapun ketentuan sebelumnya adalah sebagai berikut, jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai yaitu beberapa jasa tertentu seperti jasa pelayanan kesehatan medis, jasa pelayanan sosial, jasa pengiriman surat dengan perangko, jasa keuangan, jasa asuransi, jasa keagamaan dan jasa pendidikan.

Baca Juga: Berikut 9 Titik Pijat Refleksi yang Dapat Menyehatkan Berbagai Penyakit, Salah Satunya Area Kaki

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) yang telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573).

Sedangkan untuk tarif Pajak Pertambahan Nilai saat ini sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diubah menjadi paling rendah 5% (lima persen) dan paling tinggi 15% (lima belas persen) sesuai aturan yang berlaku.

Halaman:

Editor: Robi Maulana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x