Baca Juga: Effendi Usulkan Anies Berduet dengan Puan, Ferdinand: Hanya Eksistensi Politik Saja
Mereka kemudian diminta untuk menyerahkan tugasnya kepada pimpinan mereka. Bahkan yang terbaru pimpinan KPK menyebut sekitar 24 orang masih memiliki kesempatan, sementara 51 orang dianggap sudah tidak bisa dibina.
Karena itulah kemudian pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut dilaporkan ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) oleh Novel Baswedan.***