MANTRA SUKABUMI - Mantan Sekretaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Muhammad Said Didu mengingat Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Said Didu mengingatkan Menteri Keuangan (Menkeu) tersebut terkait pernyataannya untuk tidak membenturkan pajak sembako dengan PPnBM mobil.
Said Didu bahkan menyindir sikap Sri Mulyani saat era Presiden B.J Habibie yang 'mencaci' kebijakan Presiden RI ke-3 itu.
Baca Juga: Ferdinand Hutahaean dan Muannas Alaidid Minta Diaz Hendropriyono Seret Habib Rizieq ke Ranah Hukum
Baca Juga: Seorang Vlogger Makanan Review BTS Meal McD Biasa Saja, Netizen Syok: Para ARMY Menangis Melihatnya
Karena itu, Said Didu berharap agar Sri Mulyani mengingat masa-masa dirinya memiliki semangat membela rakyat seperti yang dilakukannya dulu.
"Oke Bu, tidak dipertentankan - cuma menjelaskan bhw Ibu bebaskan pajak mobil utk orang kaya dan bhn pokok kbth rakyat miskin Ibu mau kenakan pajak.
Berharap agar Ibu kembali spt saat "mencaci" kebijakan Presiden Habibie dulu dg semangat seakan membela rakyat.
Baca Juga: Tanggapi Isu Perselingkuhan yang Dilakukan oleh Atta Halilintar, Aurel Hermansyah: Itu Semua Hoax
Ayo Bu," tulis Said Didu seperti dikutip mantrasukabumi.com dari akun Twitter miliknya pada Jumat, 11 Juni 2021.
Said Didu juga menjelaskan dampak yang akan terjadi jika rencana pemerintah mengenakan pajak sembako tersebut terealisasi.
Ia mempertanyakan nasib petani, orang miskin, bahkan dampak terhadap ekonomi dan fiskal. Menurutnya hal ini terjadi lantaran beban hutang yang terlalu tinggi.
Baca Juga: Andi Arief Semprot Sri Mulyani, Sekolah Sudah Tinggi tapi Jangan Sengsarakan Rakyat
"Bahan pokok kena pajak, bagaimana nasib petani ? Bagaimana dampak thd orang miskin dan kemiskinan ? Bagaimana dampak thdp ekonomi dan fiskal?," tanyanya.
"Sepertinya semua ini terjadi krn beban utang sdh terlalu tinggi," tegasnya.
Seperti diketahui, pemerintah mewacanakan akan memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di sektor pendidikan dan kebutuhan pokok masyarakat.
Wacana tersebut tertuang dalam draft RUU Perubahan Kelima Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).***