Siapapun memiliki hak untuk dapat mengakses pendidikan. Maka, harapan bagi terwujudnya Education for all (pendidikan untuk semua) adalah suatu keniscayaan.
3. Pemerintah harus lebih hati-hati dalam merumuskan kebijakan. Rencana diberlakukannya Pajak Penambahan Nilai (PPN) termasuk dalam kategori yang memiliki dampak langsung pada masyarakat luas.
4. Sebagai dasar pengambilan keputusan Pemerintah harus berpijak pada filosofi bahwa setiap kebijakannya berbasis pada kemaslahatan rakyat.
Baca Juga: Hati-hati, Hindari Makanan Tinggi Kolesterol ini, Udang dan Kuning Telur Salah Satunya
Dalam kaidah fikih disebutkan “tashorruful Imam alā raiyyah manthun bil maslahah” (kebijakan seorang leader harus didasarkan pada kemaslahatan bagi rakyat).
5. Dalam pandangan kami, inisiatif pemerintah dalam hal upaya meningkatkan pajak namun melalui cara peningkatan PPN pendidikan dan sembako adalah tindakan yang tidak tepat.
dan sebaiknya usulan ini dapat dicarikan formula lain yang lebih memungkinkan dan bijaksana.
Maka, janganlah kebijakan pemerintah nantinya justru akan menjauhkan dari spirit dan cita-cita luhur sebagaimana tertuang dalam UUD 1945.
Rencana Pemerintah akan memungut pajak pertambahan nilai (PPN) pada jasa pendidikan tertuang dalam draf Perubahan Kelima Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Padahal sebelumnya, jasa pendidikan alias sekolah masuk kategori jasa bebas PPN.