Begini Pendapat PBNU Tanggapi Wacana PPN bagi Bidang Pendidikan

- 12 Juni 2021, 05:26 WIB
Sekretaris Jenderal PBNU H Helmy Faishal Zaini.
Sekretaris Jenderal PBNU H Helmy Faishal Zaini. /Instagram.com/@ahmadhelmyfaishalzaini

Pemungutan pajak pada sektor pendidikan akan memberikan dampak serius bagi masa depan penyelenggaraan pendidikan di Indonesia.

Baca Juga: Waspada, Penyebab Penyakit Kanker Payudara Bisa Jadi Anda Sering Konsumsi Makanan ini

Salah satunya ialah berdampak pada biaya pendidikan yang semakin mahal.

Pemerintah juga berencana mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak.

Di dalam aturan sebelumnya, barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak atau sembako termasuk objek yang tak dikenakan PPN.

Namun, dalam aturan baru tersebut sembako tak lagi dimasukkan ke dalam objek yang PPN-nya dikecualikan.***

 

Halaman:

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah