Begini Pendapat PBNU Tanggapi Wacana PPN bagi Bidang Pendidikan

- 12 Juni 2021, 05:26 WIB
Sekretaris Jenderal PBNU H Helmy Faishal Zaini.
Sekretaris Jenderal PBNU H Helmy Faishal Zaini. /Instagram.com/@ahmadhelmyfaishalzaini

 

MANTRA SUKABUMI - Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), HA Helmy Faishal Zaini menegaskan bahwa rencana Pemerintah yang akan memungut pajak pertambahan nilai (PPN) pada jasa pendidikan tidak tepat.

Begitu juga PPN yang hendak diterapkan pada sembako yang dinilainya juga tidak berpihak pada kemaslahatan atau kesejahteraan rakyat.

“Dalam pandangan kami, inisiatif pemerintah dalam hal upaya meningkatkan pajak namun melalui cara peningkatan PPN pendidikan dan sembako adalah tindakan yang tidak tepat, dan sebaiknya usulan ini dapat dicarikan formula lain yang lebih memungkinkan dan bijaksana,” ujar Helmy,

Baca Juga: Gandeng Shopee, Ridwan Kamil Resmikan Pembangunan Shopee Center Guna Mempercepat UMKM Jabar Go Digital

Baca Juga: Mahar Nikah Rizky Billar untuk Lesti Kejora Bikin Irfan Hakim Tercengang: Masya Allah

Maka tidak boleh kebijakan pemerintah nantinya justru akan menjauhkan dari spirit dan cita-cita luhur sebagaimana tertuang dalam UUD 1945.

Berikut lima poin penegasan Sekjen PBNU terkait rencana Pemerintah memungut pajak pendidikan, dikutipantrasukabumi.com dari akun Twitternya nu.or.id pada 12 Juni 2021.

1. Pada prinsipnya sebagaimana yang tertuang dalam pembukaan UUD 1945, salah satu cita-cita luhur bangsa Indonesia adalah "mencerdaskan kehidupan bangsa".

Maka negara sebagaimana spirit dalam UUD 1945 harus melakukan ikhtiar-ikhtiar nyata melalui kebijakan yang berpihak kepada rakyat.

2. Sebagai salah satu amanat luhur, Sudah semestinya pendidikan harus diselenggrakan dengan watak insklusif.

Halaman:

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x