Muhammadiyah Tanggapi Wacana PPN bagi Pendidikan dan Jelaskan 5 Hal

- 12 Juni 2021, 05:42 WIB
Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Haedar Nashir menegaskan bahwa Muhammadiyah menolak rencana pengenaan PPN pendidikan.
Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Haedar Nashir menegaskan bahwa Muhammadiyah menolak rencana pengenaan PPN pendidikan. /Antara/PP Muhammadiyah/

MANTRA SUKABUMI - Muhammadiyah dengan tegas menolak dan sangat berkerabatan atas rencana penerapan PPN untuk bidang pendidikan.

Sebagaimana draf Rancangan Undang-Undang Revisi UU No 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Bukankah pemerintah yang harus paling bertanggung jawab dan berkewajiban dalam penyelenggaraan pendidikan, termasuk penyediaan anggaran 20 persen.

Baca Juga: Gandeng Shopee, Ridwan Kamil Resmikan Pembangunan Shopee Center Guna Mempercepat UMKM Jabar Go Digital

Baca Juga: Mahar Nikah Rizky Billar untuk Lesti Kejora Bikin Irfan Hakim Tercengang: Masya Allah

Ormas keagamaan seperti Muhammadiyah, NU, Kristen, Katholik, dan sebagainya justru meringankan beban dan membantu pemerintah yang semestinya diberi reward atau penghargaan.

bukan malah ditindak dan dibebani pajak yang pasti memberatkan. Kebijakan PPN bidang pendidikan jelas bertentangan dengan konstitusi dan tidak boleh diteruskan.

Rencana penerapan PPN bidang pendidikan tersebut jelas-jelas bertentangan dengan jiwa konstitusi UUD 1945.

Pasal 31 Pendidikan dan Kebudayaan yang mengandung perintah, dikutip mantrasukabumi.com dari akun resmi muhammadiyah.or.id pada 12 Juni 2021.

(1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.

(2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.

(3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional.

yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.

Halaman:

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah