Baca Juga: Waspada! Sering Ngantuk, Badan Lemas hingga Tak Bertenaga, Bisa jadi Anda Derita Penyakit Serius ini
Hal itu terdapat dalam draft RUU Perubahan Kelima Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Sri Mulyani mengatakan akan menjelaskan secara lengkap soal rencana tersebut jika sudah dibahas di rapat paripurna DPR RI.
Mengenai masalah PPN, mungkin Komisi XI juga memahami kita menyampaikan RUU KUP yang sampai hari ini belum disampaikan, dibacakan di paripurna.
Pemerintah tentu dari sisi etika politik belum bisa melakukan penjelasan ke publik sebelum ini dibahas karena ini dokumen publik yang kami sampaikan pada DPR melalui Surat Presiden.
Hal tersebut disampaikan Sri Mulyani saat dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, pada 10 Juni 2021.
Kemudian Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu pun menyayangkan adanya RUU KUP yang bocor ke masyarakat saat belum waktunya dibahas.
Sri Mulyani memastikan saat ini pemerintah masih fokus untuk pemulihan ekonomi.***