LBH Jakarta: Firli Bahuri Harusnya Dipecat Karena KPK Jadi Kehilangan Marwahnya

- 12 Juni 2021, 06:03 WIB
Diduga Menerima Gratifikasi, Ketua KPK Firli Bahuri Dilaporkan Ke Bareskrim Polri
Diduga Menerima Gratifikasi, Ketua KPK Firli Bahuri Dilaporkan Ke Bareskrim Polri /Instagram/@officialkpk/

MANTRA SUKABUMI - Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Jakarta turut mengkritisi langkah Ketua KPK Firli Bahuri.

Menurut LBH Jakarta bahwa yang harus dipecat adalah Ketua KPK Firli Bahuri, dan bukan para penyidik KPK yang tak lolos TWK.

Karena menurut LBH Jakarta Firli Bahuri telah beberapa kali melanggar kode etik sebagai pejabat dilembaga KPK.

Baca Juga: Gandeng Shopee, Ridwan Kamil Resmikan Pembangunan Shopee Center Guna Mempercepat UMKM Jabar Go Digital

Baca Juga: Mahar Nikah Rizky Billar untuk Lesti Kejora Bikin Irfan Hakim Tercengang: Masya Allah

Selain itu LBH Jakarta mengungkapkan Firli Bahuri telah membangkang perintah Presiden Jokowi selama memimpin KPK.

Dan atas perbuatan Firli Bahuri tersebut, menurut LBH Jakarta maka KPK menjadi kehilangan marwahnya.

"Yang harus dipecat itu seharusnya orang yang telah melanggar kode etik dua kali, membangkang instruksi presiden, dan segala perbuatan selama memimpin, yang bikin KPK kehilangan marwahnya," tulis LBH Jakarta sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari akun Twitter resminya @LBH_Jakarta pada 12 Juni 2021.

Cuitan LBH Jakarta./*
Cuitan LBH Jakarta./* Twitter.com

Baca Juga: Waspada! Sering Ngantuk, Badan Lemas hingga Tak Bertenaga, Bisa jadi Anda Derita Penyakit Serius ini

Sementara Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia atau YLBHI juga turut mengomentari Ketua KPK Firli Bahuri.

YLBHI menduga bahwa Firli Bahuri adalah sebagai Kuda Trojan ditubuh lembaga KPK.

Karena menurut YLBHI nama Firli Bahuri sejak awal menjadi kontroversi saat proses pemilihan Ketua KPK.

YLBHI mengatakan Firli Bahuri mempunyai rekam jejak yang buruk, sehingga ditolak oleh 500 lebih pegawai KPK saat itu.

"Nama Firli Bahuri sudah menjadi kontroversi sejak proses pemilihan pimpinan KPK," cuit YLBHI.

"Rekam jejaknya yang dianggap buruk membuatnya mendapat penolakan dari 500 pegawai KPK.," ucap YLBHI.

YLBHI menyebutkan bahwa Sebelum menjadi Ketua KPK, Firli Bahuri diduga melanggar kode etik.

Baca Juga: Tak Kuat Dengan Tingkah Papa Surya, Mama Sarah Akui Bahwa Nindy Adalah Reyna, Ikatan Cinta 12 Juni 2021

Karena bertemu dan bermain tenis dengan mantan Gubernur NTB, Tuan Guru Bajang (TGB) pada 13 Mei 2018 saat ia masih menjadi penyidik KPK.

Bukannya tobat saat menjadi Ketua KPK, Firli Bahuri kembali melakukan pelanggaran etik lantaran menggunakan helikopter untuk kegiatan pribadi ke Baturaja, Sumsel pada Juni 2020 lalu.

YLBHI menyimpulkan bahwa Firli Bahuri patut diduga sebagai kuda Trojan yang sengaja dimasukkan ke dalam KPK untuk merusak KPK dari dalam.

Karena Firli ikut menggaungkan isu Taliban dan menyelundupkan Tes Wawasan Kebangsaan atau TWK.***

 

Editor: Fauzan Evan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah