LSM Kontras Sebut Dibawah Pimpinan Firli Bahuri KPK Telah Mati

- 11 Juni 2021, 15:03 WIB
LSM Kontras Sebut Dibawah Pimpinan Firli Bahuri KPK Telah Mati
LSM Kontras Sebut Dibawah Pimpinan Firli Bahuri KPK Telah Mati /Instagram @firli_bahuri

MANTRA SUKABUMI - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komisi Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan atau Kontras mengomentari polemik di tubuh lembaga KPK.

Kontras mengajak masyarakat untuk menggerakan jempol dan berupaya untuk menyelamatkan KPK.

Kontras menyebutkan bahwa KPK dibawah kepemimpinan Firli Bahuri telah mati.

Baca Juga: Gandeng Shopee, Ridwan Kamil Resmikan Pembangunan Shopee Center Guna Mempercepat UMKM Jabar Go Digital

Baca Juga: Biodata Ariel Tatum Lengkap Profil, Agama , Umur, Instagram, Status, Hobi, Nama Asli hingga Fakta Mental

Kontras menuturkan bahwa saat ini korupsi telah merajalela, sementara keadilan sosial bagi rakyat tidak berhasil diwujudkan oleh pemerintah.

Kemudian Kontras dalam media sosialnya men tag akun Presiden Jokowi dan DPR RI.

Dengan maksud Kontras agar kepala negara dan wakil rakyat segera bertindak menyelamatkan KPK.

"Jumat Berkah kali ini, mari gerakkan jempol kita untuk berupaya #SaveKPK dengan mengabarkan kondisi @KPK_RI di bawah kuasa Firli Bahuri hari ini sudah mati," tulis Kontras sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari akun resmi Twitternya @KontraS pada 11 Juni 2021.

Hasil tangkap layar akun Twitter Kontra S
Hasil tangkap layar akun Twitter Kontra S @KontraS


"Korupsi merajalela, keadilan sosial bagi kita semua tidak diwujudkan Negara!
cc: Presiden @jokowi dan @DPR_RI!," tutur Kontras.

Kontras menyebutkan pegawai KPK yang telah bekerja bertahun-tahun dan terbukti berintegritas.

Baca Juga: Ferdinand Hutahaean dan Muannas Alaidid Minta Diaz Hendropriyono Seret Habib Rizieq ke Ranah Hukum

Serta terbukti berupaya memberantas korupsi, malahan justru dipecat melalui tes wawasan kebangsaan atau TWK.

"Pegawai KPK yang bertahun-tahun terbukti berintegritas dan berupaya keras memberantas korupsi justru dipecat lewat Tes Wawasan Kebangsaan," tulis Kontras.

Selain itu menurut Kontras hal tersebut justru sangat bertentangan dengan standar HAM, moral dan regulasi hingga konstitusi.

"yang secara administrasi dan substansi muatannya bertentangan dengan standar HAM, moral, regulasi hingga konstitusi!," pungkas Kontras.***

Editor: Emis Suhendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x