MANTRA SUKABUMI - Mantan pengacara Habib Rizieq Shihab Muannas Alaidid menantang Andi Arief untuk menyelesaikan masalahnya dengan Dedek Uki.
Seolah membela temannya, Muannas pun mempersilahkan Andi Arief tentukan dengan cara apa masalah itu akan diselesaikan.
Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu pun meminta Dedek Prayudi yang sesama rekan separtai untuk melaporkan Andi Arief sebab dirinya ragu Partai Demokrat akan memecatnya.
Baca Juga: Heboh, Ferdinand Hutahaean Usulkan Habib Rizieq Dampingi Anies Baswedan dalam Pilpres 2024
Baca Juga: Diserang Ferdinand dan Guntur Romli, Hidayat Nur Wahid Beri Jawaban Menohok: Itu Bukan Hoaks
"Muannas menyarankan Uki membuat laporan polisi dengan pasal 27 ayat 4 dan Pasal 29 UU ITE soal ancaman yang ditujukan kepadanya secara pribadi dengan 4 Tahun Penjara, krn dirinya ragu Partai Demokrat tak akan berani memecat Andi Arief," pintanya seperti dikutip mantrasukabumi.com dari akun Twitter miliknya pada Senin, 14 Juni 2021.
Muannas menyarankan @Uki23 membuat laporan polisi dengan pasal 27 ayat 4 dan Pasal 29 UU ITE soal ancaman yang ditujukan kepadanya secara pribadi dengan 4 Tahun Penjara, krn dirinya ragu @PDemokrat tak akan berani memecat @Andiarief__ https://t.co/g3GeZtJ7b7— Muannas Alaidid, SH, CTL (@muannas_alaidid) June 14, 2021
Muannas Alaidid pun menanyakan demokrasi macam apa yang sedang diperjuangkan oleh Andi Arief hingga melakukan hal itu. Ia juga bertanya kebenaran cuitan yang ditulis Andi Arief.
"Ini bener twit lu Andi Arief? demokrasi macem apa yg elu perjuangin gak siap beda pendapat," tulis Muannas.