Soal Isu Layanan Dokter dan Panti Asuhan Dikenakan Pajak, Stafsus Menkeu: Mengarang Bebasnya Kebangetan

- 14 Juni 2021, 20:09 WIB
Soal Isu Layanan Dokter dan Panti Asuhan Dikenakan Pajak, Stafsus Menkeu: Mengarang Bebasnya Kebangetan
Soal Isu Layanan Dokter dan Panti Asuhan Dikenakan Pajak, Stafsus Menkeu: Mengarang Bebasnya Kebangetan /Instagram @prastowoyustinus

MANTRA SUKABUMI - Staf Khusus (Stafsus) Menteri Keuangan (Menkeu), Yustinus Prastowo buka suara soal beberapa barang atau jasa yang akan dikenai pajak.

Belum lama ini muncul isu layanan dokter, persalinan anak hingga panti asuhan akan dikenakan pajak. Isu itu pun ditanggapi Stafsus Menkeu Yustinus Prastowo.

Stafsus Menkeu tersebut menegaskan, jika isu layanan dokter hingga panti asuhan bakal dikenakan pajak tidaklah benar.

Baca Juga: Diserang Ferdinand dan Guntur Romli, Hidayat Nur Wahid Beri Jawaban Menohok: Itu Bukan Hoaks

Baca Juga: Lesti Kejora Pamer Potret Kebersamaan dengan Bridesmaid, Foto Arafah Rianti jadi Sorotan: Kasian Ada Jomblo

Tanggapannya itu dipaparkan Stafsus Menkeu Yustinus Prastowo, melalui akun Twitter pribadinya.

"Mohon maaf, info ini tidak akurat," tulisnya dikutip mantrasukabumi.com dari unggahan @prastow pada 14 Juni 2021.

Soal Isu Layanan Dokter dan Panti Asuhan Dikenakan Pajak, Stafsus Menkeu: Mengarang Bebasnya Kebangetan
Soal Isu Layanan Dokter dan Panti Asuhan Dikenakan Pajak, Stafsus Menkeu: Mengarang Bebasnya Kebangetan Prastowo Yustinus @prastow

Ia menjelaskan, jika pemerintah tidak sedikitpun terbesit memajaki barang atau jasa yang dibutuhkan rakyat banyak.

""Menjadi objek tidak otomatis kena pajak", karena ada fasilitas pajak tidak dipungut," jelas Stafsus Menkeu.

Kemudian diunggahannya yang lain, dirinya menanggapi sebuah artikel yang menginformasikan jika panti asuhan hingga panti jompo akan dikenai pajak.

Baca Juga: Kisruh Soal Pajak Sembako, Menkeu Sri Mulyani: Itu Kan Teknik Hoaks yang Bagus Banget Memang

Yustinus Prastowo menganggap, jika artikel tersebut hanya mengarang saja tanpa melihat fakta-fakta yang lainnya.

"Wah ini imajinasi dan mengarang bebasnya kebangetan deh," cuitnya.

Soal Isu Layanan Dokter dan Panti Asuhan Dikenakan Pajak, Stafsus Menkeu: Mengarang Bebasnya Kebangetan
Soal Isu Layanan Dokter dan Panti Asuhan Dikenakan Pajak, Stafsus Menkeu: Mengarang Bebasnya Kebangetan Prastowo Yustinus @prastow

Dirinya kemudian mengimbau masyarakat bila tidak mengerti terkait isu yang sedang ramai, maka lebih baik dipertanyakan terlebih dahulu.

"Mbok nanya kalau tak paham, jangan merasa paham sehingga menyesatkan publik," tutur Yustinus Prastowo.

Stafsus Menkeu itu pun kembali menegaskan, bahwa objek ataupun jasa tidak otomatis akan dikenakan pajak.

Baca Juga: 20 Rumah yang Tidak akan Dimasuki Malaikat Rahmat jika Masih Menyimpan Hal Berikut

""Menjadi objek tak otomatis kena pajak", ada fasilitas PPN tidak dipungut," tegasnya.

Seperti diketahui sebelumnya, isu pelayanan medis dikenai pajak sedang menjadi buah bibir di tengah panasnya sektor pendidikan dan sembako yang juga bakal dikenai pajak.

Dilaporkan jika pajak untuk layanan medis ini tertulis dalam draf perubahan kelima, atas UU no 6 tahun 1983 soal Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).***

Editor: Robi Maulana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x