Mengejutkan, Hakim Potong 6 Tahun Hukuman Jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 Tahun jadi 4 Tahun

- 15 Juni 2021, 14:24 WIB
Jaksa Pinangki divonis 4 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta
Jaksa Pinangki divonis 4 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta /Tangkapan layar Twitter/@TofaTofa_id//

MANTRA SUKABUMI - Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Karena itulah, hukuman Jaksa Pinangki dipotong 6 tahun dari vonis semula selama 10 tahun dalam kasus penerimaan suap, permufakatan jahat, dan pencucian uang.

Hakim kemudian menjatuhkan hukuman kepada Jaksa Pinangki 4 tahun penjara dan denda sebesar 600 juta, jika tidak dibayar diganti hukuman selama 6 bulan.

Baca Juga: Jawab Tantangan Muannas Alaidid, Andi Arief: Lu Mau Beli Persoalan Ini, Nanti Setelah dengan Dia Beres

Baca Juga: Calon Panglima TNI, Anggota DPR Minta Presiden Jokowi Bentuk Tim, Mardani Ali Sera: Kita Perlu Figur Mumpuni

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp600 juta dengan ketentuan bila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," demikian disebutkan dalam laman putusan Mahkamah Agung dikutip mantrasukabumi.com dari Antara pada Selasa, 15 Juni 2021.

Hakim yang terdiri dari ketua majelis hakim Muhammad Yusuf dengan hakim anggota Haryono, Singgih Budi Prakoso, Lafat Akbar, dan Renny Halida Ilham Malik menyatakan Jaksa Pinangki secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

"Menyatakan terdakwa Pinangki Sirna Malasari terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu subsider dan pencucian uang sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kedua dan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan ketiga subsider," demikian tertulis.

Sebelumnya, Jaksa Pinangki divonis 10 tahun penjara ditambah denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 8 Februari 2021.

Baca Juga: Biodata Pebulutangkis Markis Kido, Profil Lengkap Umur, Agama, Nama Istri, dan Prestasi yang Diraih

Jaksa Pinangki dinyatakan terbukti menerima suap 500 ribu dolar AS, melakukan pencucian uang, dan permufakatan jahat terkait perkara Djoko Tjandra.

Salah satu pertimbangan majelis hakim mengurangi lebih dari separuh masa hukuman Pinangki diantaranya disampaikan dalam putusan mengaku bersalah dan menyesal.

"Bahwa terdakwa mengaku bersalah dan mengatakan menyesali perbuatannya serta telah mengikhlaskan dipecat dari profesi sebagai jaksa, oleh karena itu ia masih dapat diharapkan akan berperilaku sebagai warga masyarakat yang baik. Bahwa terdakwa adalah seorang ibu dari anak yang masih balita (berusia empat tahun) layak diberi kesempatan untuk mengasuh dan memberi kasih sayang kepada anaknya dalam masa pertumbuhan," kata hakim.***

Editor: Andriana

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah