MANTRA SUKABUMI - Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) RI Miko Ginting angkat bicara terkait polemik vonis Jaksa Pinangki Sirna Malasari di PT DKI Jakarta.
Menurut Ginting, KY tidak berwenang menilai benar atau salahnya keputusan hakim, namun berhak menganalisis putusan tersebut untuk rekomendasi mutasi hakim.
Pernyataan Ginting tersebut terkait dengan putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memotong hukuman jaksa Pinangki Sirna Malasari selama 6 tahun dari 10 tahun penjara menjadi 4 tahun penjara.
Baca Juga: Terungkap Ternyata Ini Alasan Hakim Potong 6 Tahun Hukuman Jaksa Pinangki Sirna Malasari
"Undang-undang yang ada saat ini memberikan kewenangan bagi KY untuk menganalisis putusan yang telah berkekuatan hukum tetap untuk rekomendasi mutasi hakim," kata Miko di Jakarta, dikutip mantrasukabumi.com dari Antara pada Selasa, 15 Juni 2021.
Ginting juga menambahkan jika Komisi Yudisial (KY) hanya berwenang jika terdapat pelanggaran perilaku hakim.
"Namun, KY berwenang apabila terdapat pelanggaran perilaku dari hakim, termasuk dalam memeriksa dan memutus suatu perkara," lanjutnya.
Baca Juga: Mengejutkan, Hakim Potong 6 Tahun Hukuman Jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 Tahun jadi 4 Tahun