Respon Komisi Yudisial Soal Vonis Jaksa Pinangki Jubir: KY Berwenang Analisis untuk Mutasi Hakim

- 15 Juni 2021, 15:06 WIB
Ilustrasi. Komisi Yudisial (KY).
Ilustrasi. Komisi Yudisial (KY). /Antara/

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang diketuai majelis hakim Muhammad Yusuf dengan hakim anggota Haryono, Singgih Budi Prakoso, Lafat Akbar, dan Renny Halida Ilham Malik menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dan denda sebesar 600 juta kepada Jaksa Pinangki Sirna Mulyasari.

Vonis tersebut jauh dari vonis semula di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memvonis Jaksa Pinangki 10 tahun penjara dan denda sebesar 600 juta subsider 6 bulan penjara.***

Halaman:

Editor: Andriana

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah