Respon Komisi Yudisial Soal Vonis Jaksa Pinangki Jubir: KY Berwenang Analisis untuk Mutasi Hakim

- 15 Juni 2021, 15:06 WIB
Ilustrasi. Komisi Yudisial (KY).
Ilustrasi. Komisi Yudisial (KY). /Antara/

MANTRA SUKABUMI - Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) RI Miko Ginting angkat bicara terkait polemik vonis Jaksa Pinangki Sirna Malasari di PT DKI Jakarta.

Menurut Ginting, KY tidak berwenang menilai benar atau salahnya keputusan hakim, namun berhak menganalisis putusan tersebut untuk rekomendasi mutasi hakim.

Pernyataan Ginting tersebut terkait dengan putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memotong hukuman jaksa Pinangki Sirna Malasari selama 6 tahun dari 10 tahun penjara menjadi 4 tahun penjara.

Baca Juga: Tak Heran Hakim Potong Hukuman Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Ternyata Dulu Hanya Dituntut 4 Tahun Penjara

Baca Juga: Terungkap Ternyata Ini Alasan Hakim Potong 6 Tahun Hukuman Jaksa Pinangki Sirna Malasari

"Undang-undang yang ada saat ini memberikan kewenangan bagi KY untuk menganalisis putusan yang telah berkekuatan hukum tetap untuk rekomendasi mutasi hakim," kata Miko di Jakarta, dikutip mantrasukabumi.com dari Antara pada Selasa, 15 Juni 2021.

Ginting juga menambahkan jika Komisi Yudisial (KY) hanya berwenang jika terdapat pelanggaran perilaku hakim.

"Namun, KY berwenang apabila terdapat pelanggaran perilaku dari hakim, termasuk dalam memeriksa dan memutus suatu perkara," lanjutnya.

Baca Juga: Mengejutkan, Hakim Potong 6 Tahun Hukuman Jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 Tahun jadi 4 Tahun

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang diketuai majelis hakim Muhammad Yusuf dengan hakim anggota Haryono, Singgih Budi Prakoso, Lafat Akbar, dan Renny Halida Ilham Malik menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dan denda sebesar 600 juta kepada Jaksa Pinangki Sirna Mulyasari.

Vonis tersebut jauh dari vonis semula di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memvonis Jaksa Pinangki 10 tahun penjara dan denda sebesar 600 juta subsider 6 bulan penjara.***

Editor: Andriana

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah