Berbeda dengan Pinangki, kata Christ Wamea HRS yang hanya melanggar Prokes bahkan sudah didenda, tetap diproses dengan tuntutan 6 tahun penjara.
Christ Wamea menilai bahwa hukuman tersebut sangat tidak adil, dan bahkan terksesan dipolitisasi.
"Sementara pak HRS yang cuma melanggar prokes bahkan sudah denda tapi diproses dengan kesan dipolitisasi dan sangat tidak adil," ujarnya.
Dasar Hakim memberikan pengurangan hukuman oada Jaksa Pinangki adalah karena ia seorang ibu yang mempunyai anak.
Usia pengurangan hukuman pada Jaksa Pinangki, nama lain yang ikut mencuat adalah Anggelina Sondakh.
"Sama-sama seorang ibu yang mempunyai anak kecil ketika terlibat kasus suap di Meja Hijau," tulis akun Remaja Muslim.
Namun hukuman yang diterima sangat timpang jauh berbeda.
"Angelina Sondakh memperoleh tambahan hukuman dari 4 menjadi 12 tahun. Sedangkan Jaksa Pinangki sebagai garda terdepan penegak hukum dikurangi dari 10 menjadi 4 tahun," tandasnya.***