Solusi Agar Tahu Nama Penerima BLT BPUM UMKM 2021 Via Online, ini Caranya

- 16 Juni 2021, 22:05 WIB
Solusi Agar Tahu Nama Penerima BLT BPUM UMKM 2021 Via Online, ini Caranya
Solusi Agar Tahu Nama Penerima BLT BPUM UMKM 2021 Via Online, ini Caranya /Pixabay/ EmAji/

MANTRA SUKABUMI - Ada solusi sederhana agar tahu apakah nama Anda masuk dalam daftar penerima BLT BPUM UMKM 2021 atau tidak via online.

Yang pertama harus Anda lakukan untuk cek nama penerima BLT BPUM UMKM 2021 via online adalah mengetahui link resmi terlebih dahulu.

Pada artikel ini dicantumkan link resmi untuk cek nama penerima BLT BPUM UMKM 2021 via online.

Baca Juga: Gandeng Shopee, Ridwan Kamil Resmikan Pembangunan Shopee Center Guna Mempercepat UMKM Jabar Go Digital

Sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari kemenkopukam, penerima bantuan BLT BPUM UMKM 2021 bisa dicek melalui Link ini.

Untuk diketahui, bantuan BPUM UMKM yang disalurkan melalui BRI dan Bank BNI sebesar Rp1,2 juta.

Pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dapat cek di situs eform.bri.co.id untuk cek penrima bantuan melalui bank BRI.

Caranya sangat mudah cukup dengan memasukan NIK KTP.

Namun, Jika nama Anda tidak tercantum sebagai penerima bantuan melalui bank BRI dengan situs eform.bri.co.id.

Anda bisa coba cek penerima bantuan BPUM UMKM melalui bank BNI.

Untuk mengetahui apakah nama Anda msauk sebagai penerima bantuan BPUM UMKM melalui bank BNI melalui banpresbpum.id.

Hingga hari ini, bantuan BPUM masih dalam tahap penyalurkan kedua sebesar Rp3,6 triliun bagi 3 juta pelaku usaha mikro secara bertahap sampai dengan kuartal ketiga tahun 2021.

Pada tahap pertama, pemerintah telah menyediakan anggaran sebesar Rp11,76 triliun dengan jumlah 9,8 juta pelaku usaha mikro.

Berdasarkan penelusuran mantrasukabumi.com, berikut ini adalah cara cek penerima BPUM UMKM di laman eform.bri.co.id:

Baca Juga: 10 Tips Hubungan Suami Istri Langgeng Sesuai Anjuran Rasulullah SAW, Mandi Berdua Salah Satunya

• Buka laman eform.bri.co.id

• Masukkan Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP

• Masukkan kode verifikasi yang tertera

• Klik proses inquiry untuk mengetahui bantuan cair atau tidak.

Adapun untuk cara cek penerima BPUM di banpresbpum.id adalah sebagai berikut:

• Buka laman www.banpresbpum.id

• Masukkan Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP

• Klik 'cari'

• Akan muncul keterangan apakah pelaku UMKM mendapatkan bantuan atau tidak yang disalurkan melalui BNI

Penerima BLT UMKM tahun 2020 lalu bisa kembali mendapatkan BPUM didasarkan pada Peraturan Menteri Koperasi dan UKM (Permenkop UKM) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pedoman Umum Penyaluran BPUM, menggantikan Permenkop UKM Nomor 6 Tahun 2020.

"BPUM diberikan kepada pelaku usaha mikro yang belum pernah menerima dana BPUM, atau telah menerima dana BPUM tahun anggaran sebelumnya," demikian tertuang dalam Pasal 4 ayat 1 regulasi tersebut.

Dilansir dari BPUM tahun 2020 lalu, berikut cara daftar dan syarat menjadi penerima Banpres BPUM UMKM:

• Memenuhi persyaratan dalam kriteria usaha mikro seperti yang tertuang dalam Undang-undang (UU) No.28 tahun 2008, yaitu:

Baca Juga: NIK Tak Terdaftar di Eform BRI, Jangan Khawatir Cek Saja BPUM PNM Mekaar Rp1,2 juta, Sebab BLT UMKM Cair Juni

• Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau

• Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta

• Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki NIK

• Memiliki usaha mikro

• Bukan ASN, pegawai BUMN/BUMD, TNI maupun POLRI

• Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

• Bagi yang memiliki KTP berbeda dengan tempat usaha, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Bagi pelaku usaha yang memenuhi syarat dapat melakukan pendaftaran langsung melalui institusi-institusi yang ditunjuk untuk mendapatkan BLT BPUM UMKM.***

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah