Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang diketuai majelis hakim Muhammad Yusuf dengan hakim anggota Haryono, Singgih Budi Prakoso, Lafat Akbar, dan Renny Halida Ilham Malik menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dan denda sebesar 600 juta kepada Jaksa Pinangki Sirna Mulyasari.
Vonis tersebut jauh dari vonis semula di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memvonis Jaksa Pinangki 10 tahun penjara dan denda sebesar 600 juta subsider 6 bulan penjara.
Jaksa Pinangki dinyatakan terbukti menerima suap 500 ribu dolar AS, melakukan pencucian uang, dan permufakatan jahat terkait perkara Djoko Tjandra.***