Teddy menegaskan jika tidak disebutkan dalam UU bahwa yang dikenakan pajak adalah bahan pokok premium, maka dalam turunan UU tidak ada pembagian premium dan non premium.
Nah, kalau itu terjadi beber Teddy, maka semua sembako otomatis akan kena pajak akhirnya.
"Nanti dari turunan UU, bisa dijelaskan bahan pokok premium itu apa saja. Jika tidak disebutkan dalam UU bahwa yang dikenakan pajak hanya untuk bahan Pokok Premium, maka dalam turunan UU tidak akan ada pembagian premium dan non premium, sehingga semua sembako otomatis kena pajak," pungkasnya.
Sebelumnya, pemerintah mewacanakan akan memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di sektor pendidikan dan kebutuhan pokok masyarakat.
Wacana tersebut tertuang dalam draft RUU Perubahan Kelima Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Namun rencana tersebut mendapat penolakan dari berbagai pihak, termasuk dari partai politik yang menjadi bagian koalisi pemerintah.***