MANTRA SUKABUMI - Kisruh pembatalan haji tahun ini yang berimbas kepada dana haji sepertinya menemui titik terang.
Hal itu diperkuat oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mengeluarkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) bagi Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Hal tersebut terlihat dari unggahan mantan dewan pakar PKPI Teddy Gusnaidi dalam akun Twitter miliknya. Ia menyebut permasalahan tersebut sudah clear.
Baca Juga: Guru Besar UI: Akibat Dosen UI Jadi Buzzer Tak akan Ada Lagi Dana Penelitian, Semua Rusak, BUMN Hampir Mati
"Sudah audit dan clear, jemaah haji gak ada yang dirugikan. Artinya secara hukum clear, secara jemaah juga clear," tulis Teddy Gusnaidi seperti dikutip mantrasukabumi.com melalui akun Twitter miliknya pada Senin, 7 Juni 2021.
Sudah audit dan clear, jemaah haji gak ada yang dirugikan. Artinya secara hukum clear, secara jemaah juga clear.
— Teddy Gusnaidi (@TeddyGusnaidi) June 7, 2021
Lalu masalahnya dimana? Jika anda gak percaya dengan lembaga negara Indonesia, ya silahkan keluar dari negara ini lalu bergabung dengan hamas.
Simpel kan? pic.twitter.com/n2VTz8F9hn
Ia bahkan menegaskan jika masih ada pihak yang tidak percaya terhadap lembaga negara Indonesia untuk segera angkat kaki dari Indonesia.
"Lalu masalahnya dimana? Jika anda gak percaya dengan lembaga negara Indonesia, ya silahkan keluar dari negara ini lalu bergabung dengan hamas.
Simpel kan?," lanjutnya.
Teddy Gusnaidi juga melampirkan potongan berita dari laman BPKH yang menyebut lembaga tersebut meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Namun saat tim mantrasukabumi.com menelusuri ke laman tersebut, berita itu terbit pada tanggal 14 Juni 2019. Dalam pemberitaan tersebut BPKH meraih opini WTP dua tahun berturut-turut yakni tahun 2018 dan 2019.
Baca Juga: Sindir Ridwan Kamil dan AHY, Ruhut Sitompul: Aku Jadi Tertawa, Rakyat Malas Ngomongin Pilpres
BPKH sendiri menyatakan untuk menjaga akuntabilitas, transparansi dan kepercayaan umat pengelolaan keuangan haji oleh BPKH diawasi oleh DPR dan diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) setiap tahunnnya.
Pemeriksaan dana haji yang dikelola BPKH oleh BPK memiliki peran penting agar pengelolaan dana haji lebih transparan dan akuntabel. Setiap tahun, BPK memeriksa dana pengelolaan haji. BPK melakukan dua jenis pemeriksaan setiap tahun yaitu pemeriksaan keuangan atas Laporan Keuangan Badan Pengelola Ibadah Haji (LK BPIH) dan Laporan Keuangan Dana Abadi Umat (LK DAU). Sementara pemeriksaan yang lain adalah Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) atau pemeriksaan kinerja.***