Dipenjara Gegara Selamatkan Pengungsi, Pengamat Internasional: Hukuman pada Nelayan Aceh itu Kejahatan

- 17 Juni 2021, 17:09 WIB
Dipenjara Gegara Selamatkan Pengungsi, Pengamat Internasional: Hukuman pada Nelayan Aceh itu Kejahatan
Dipenjara Gegara Selamatkan Pengungsi, Pengamat Internasional: Hukuman pada Nelayan Aceh itu Kejahatan /Pixabay/Quang Nguyen Vinh/

MANTRA SUKABUMI - Pengamat Interna76sional, Hasmi Bakhtiartwitter.com/hasmibakhtiar soroti penahanan pada nelayan Aceh yang menyelamatkan pengungsi.

Nelayan Aceh tersebut dihukum 5 tahun penjara karena menyelamatkan puluhan etnis Rohingya, yang terdampar di perairan Aceh.

Hasmi Bakhtiar menuturkan bahwa hukuman 5 tahun penjara bagi nelayan Aceh itu sebuah kejahatan.

Baca Juga: Terbaru Cheat GTA 5 untuk PC PS4 PS3, Lakukan hingga Kamu Jago dengan Trik ini

Baca Juga: Kembali Ungkap Alasan Gerebek Rumah Angel Lelga, Vicky Prasetyo: Spontan Terjadi dengan Sendirinya

"Hukuman 5 tahun penjara terhadap nelayan Aceh itu kejahatan," cuit Hasmi seperti dikutip mantrasukabumi.com dari akun twitter @hasmibakhtiar pada Kamis, 17 Juni 2021.

Tangkapan Layar
Tangkapan Layar twitter.com/hasmibakhtiar

Padahal menurutnya, tindakan nelayan Aceh tersebut sesuai dengan UNCLOS 1982, SAR 1979, SOLAS 1974.

"Sesuai UNCLOS 1982, SAR 1979, SOLAS 1974, menyelamatkan pengungsi di laut yang

Halaman:

Editor: Robi Maulana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah