MANTRA SUKABUMI - Pengamat Interna76sional, Hasmi Bakhtiartwitter.com/hasmibakhtiar soroti penahanan pada nelayan Aceh yang menyelamatkan pengungsi.
Nelayan Aceh tersebut dihukum 5 tahun penjara karena menyelamatkan puluhan etnis Rohingya, yang terdampar di perairan Aceh.
Hasmi Bakhtiar menuturkan bahwa hukuman 5 tahun penjara bagi nelayan Aceh itu sebuah kejahatan.
Baca Juga: Terbaru Cheat GTA 5 untuk PC PS4 PS3, Lakukan hingga Kamu Jago dengan Trik ini
Baca Juga: Kembali Ungkap Alasan Gerebek Rumah Angel Lelga, Vicky Prasetyo: Spontan Terjadi dengan Sendirinya
"Hukuman 5 tahun penjara terhadap nelayan Aceh itu kejahatan," cuit Hasmi seperti dikutip mantrasukabumi.com dari akun twitter @hasmibakhtiar pada Kamis, 17 Juni 2021.
Padahal menurutnya, tindakan nelayan Aceh tersebut sesuai dengan UNCLOS 1982, SAR 1979, SOLAS 1974.
"Sesuai UNCLOS 1982, SAR 1979, SOLAS 1974, menyelamatkan pengungsi di laut yang