Tidak Ada Cuti Hari Raya Natal, Pemerintah Resmi Ubah Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2021

- 18 Juni 2021, 18:00 WIB
Foto: Ilustrasi kalender/ unsplash.com/ Waldemar Brandt
Foto: Ilustrasi kalender/ unsplash.com/ Waldemar Brandt //Rianti/

MANTRA SUKABUMI - Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021 akhirnya resmi diubah pemerintah.

Dalam Surat Keputusan Bersama Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021 salah satunya adalah tidak adanya cuti bersama Hari Raya Natal Tahun 2021.

Keputusan perubahan libur nasional dan cuti bersama tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PAN RB).

Baca Juga: Disentil Netizen Minta Jabatan Apa, Ferdinand Ngamuk: Saya Minta Perongrong Pancasila Pergi

Baca Juga: Soal Covid-19 yang Makin Parah, Andi Arief Minta Habib Rizieq Shihab Dibebaskan: Siapa Tahu Itu Way Out

Dalam SKB tersebut berisi tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menteri PANRB Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy hal itu diputuskan dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Peninjauan SKB Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021 yang dihadiri oleh Menag Yaqut Cholil Qoumas, Menaker Ida Fauziyah, dan Menteri PANRB Tjahjo Kumolo.

“Sesuai dengan arahan Bapak Presiden untuk mengantisipasi hal-hal tidak diinginkan berkaitan dengan masalah merebaknya penularan dan penyebaran wabah COVID-19 yang sampai sekarang masih belum bisa tuntas, maka kemudian Bapak Presiden memberikan arahan agar ada peninjauan ulang terhadap masalah libur dan cuti bersama,” ujar Menko PMK dalam keterangan persnya, dikutip mantrasukabumi.com dari laman setgab.go.id pada Jumat, 18 Juni 2021.

Selain itu, Muhadjir juga menambahkan, berdasarkan arahan tersebut, pemerintah memutuskan untuk mengubah dua hari libur nasional dan meniadakan satu hari libur cuti bersama.

Halaman:

Editor: Andriana

Sumber: Setgab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x