Kritik Pedas Prof Emil Salim: Saat Covid Mengganas dan Uang Terbatas, Bijakkah Hal ini Dilakukan Pemerintah

- 19 Juni 2021, 11:43 WIB
Kritik Pedas Prof Emil Salim: Saat Covid Mengganas dan Uang Terbatas, Bijakkah Hal ini Dilakukan Pemerintah
Kritik Pedas Prof Emil Salim: Saat Covid Mengganas dan Uang Terbatas, Bijakkah Hal ini Dilakukan Pemerintah /Twitter/@emilsalim2010

MANTRA SUKABUMI - Ahli Ekonomi Indonesia, Profesor Emil Salim berikan kritik pedas bagi pemerintah.

Prof Emil Salim memberikan kritik pada beberapa hal yang dilakukan pemerintah di saat masa pandemi Covid-19 ini.

Ekonom asal Sumatera Selatan itu mempertanyakan soal penerapan pajak sembako dan pendidikan.

Baca Juga: Gandeng Shopee, Ridwan Kamil Resmikan Pembangunan Shopee Center Guna Mempercepat UMKM Jabar Go Digital

Padahal kata Prof Emil Salim, kondisi Covid-19 kali ini sedang mengganas dan keuangan negara terbatas.

Menurutnya, mengapa tidak mengkaji ulang pembangunan Ibu kota negara saja yang memakan biaya triliunan.

Dan bahkan pembangunan tersebut akan memakan waktu yang cukup lama.

Hal lain yang juga dikritisi adalah soal pembelian kapal dan senjata perang di masa damai seperti sekarang ini.

"Bila Covid kian mengganas dan uang negara terbatas, bijakkah terapkan pajak sembako, pajak pendidikan dan serupa, ketimbang kaji ulang prioritas “bangun ibu-kota-negara dgn biaya triliunan bertahun-tahun, beli kapal dan senjata perang di masa damai dan tertibkan subsidi BUMN yg merugi”?," tulis Prof Emil Salim seperti dikutip mantrasukabumi.com dari akun twitter @emilsalim2010 pada Sabtu, 19 Juni 2021.

Sebagaimana diketahui, Pemerintah berencana mengenakan pajak pada kebutuhan pokok atau sembako.

Dengan dikenakannya pajak untuk sembako, menurut Mardani Ali Sera masyarakat akan terpukul.

Baca Juga: Video Larang Sebut Bumi Pertiwi Ustadz Syafiq Basalamah Kembali Diungkit, Ini Klarifikasinya

Bahkan kata Mardani setidaknya akan ada 2 kali pukulan yang masyarakat rasakan.

"Bismillah, terkait rencana pemerintah mengenakan PPN terhadap kebutuhan pokok, ada 2x pukulan setidaknya yang masyarakat rasakan," cuit Mardani seperti dikutip mantrasukabumi.com dari akun twitter @MardaniAliSera pada Jumat, 11 Juni 2021.

"Pertama daya beli yang menurun karena pandemi, lalu disaat daya beli menurun, harga kebutuhan pokok juga naik karena rencana penerapan PPN ini," tulisnya.

Dilansir dari akun twitter @MardaniAliSera, Politisi Partai PKS itu menjelaskan mengenai dampak dan berbagai hal yang terkait dengan pemberlakuan PPN bagi kebutuhan pokok.

Jika terealisasi, jelas juga berdampak kepada perekonomian secara umum, terutama masyarakat yang berpendapatan rendah.

Lebih dari sepertiga masyarakat Indonesia berpotensi tidak bisa membeli makanan yang bernutrisi karena harga yang mahal.

Harus diingat, kebutuhan pangan bisa mencapai 56% dari pengeluaran rumah tangga mereka.

PPN sembako jelas akan memberatkan bagi golongan tersebut. Kita pun melihat, saat ini kebijakan perpajakan kontraproduktif karena berbagai pajak kalangan menengah banyak dipangkas.

Baca Juga: Christ Wamea Semprot M Qodari, Soal Masa Jabatan Presiden 3 Periode

Seperti kian gencarnya pemerintah menggulirkan kebijakan tax amnesty jilid II dan memberi stimulus konsumsi kepada masyarakat kelas menengah ke atas.

Diantaranya relaksasi Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagai intensif konsumsi sektor otomotif.

Jika berpedoman kepada UUD, negara memelihara fakir miskin, maka kebijakan PPN atas sembako jelas bertolak belakang.

Sudah selayaknya bisa lebih cerdas dalam menaikkan pendapatan, di antaranya memastikan tiada kebocoran anggaran penanganan Covid, juga transparansi pemanfaatannya.

Sejauh mana keberhasilan program pemberantasan Covid dengan anggaran super besar hingga memaksa rakyat mesti dikorbankan (lagi).

Lalu, bagaimana pula potensi return dari dana koruptor jika pemerintah benar-benar gencar mengejar dan menyidangkannya.

Baca Juga: Bocoran Kumpulan Bantuan Presiden Cair Bulan ini, BLT BPUM UMKM Salah Satunya

Apakah kebutuhan pokok ini layak dikenakan PPN? Dasar kebijakan ini mesti dikaji secara mendalam.

Sekarang bukan waktu yang pas membahas pajak, terutama yang memberatkan masyarakat berpendapatan rendah.

Covid-19 belum terkendali, dampak yang dihasilkan pun juga demikian.

Tidak sedikit masyarakat yang menghadapi ancaman PHK, usaha yang gulung tikar, sampai pemotongan gaji dan insentif, Harus peka melihat kondisi ekonomi masyarakat yang terpukul dari berbagai sisi.***




Editor: Ridho Nur Hidayatulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah