Hal itu dituangkan dalam surat Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Nomor SK-200/MBU/06/2021 dan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PLN tahun 2021.
Ketiganya ialah Muhammad Ikbal Nur sebagai Direktur Bisnis Regional Sumatera dan Kalimantan, Wiluyo Kusdwiharto sebagai Direktur Mega Proyek dan Energi Baru Terbarukan, dan Evy Haryadi sebagai Direktur Perencanaan Korporat.
Keputusan tersebut diketahui berlaku sejak tanggal 16 Juni 2021 dan disebut hanya untuk meningkatkan kinerja.***