Bupati Cianjur Keluarkan Perbup Larangan Kawin Kontrak, Ridwan Kamil : Modus Prostitusi Terselubung

- 20 Juni 2021, 17:50 WIB
Bupati Cianjur Keluarkan Perbup Larangan Kawin Kontrak, Ridwan Kamil : Modus Prostitusi Terselubung./*
Bupati Cianjur Keluarkan Perbup Larangan Kawin Kontrak, Ridwan Kamil : Modus Prostitusi Terselubung./* /Antara/Ahmad Fikri/



MANTRA SUKABUMI - Bupati Cianjur Herman Suherman resmi mengeluarkan peraturan yang tegas tentang larangan kawin kontrak yang selama ini terjadi di wilayahnya.

Herman menjelaskan, hingga saat ini praktek kawin kontrak masih tetap terjadi seiring tingginya angka wisatawan asing yang datang ke Cianjur, terutama wisatawan timur tengah, sehingga pemkab mengeluarkan larangan terkait hal tersebut.

Berdasarkan fatwa ulama, tambahnya tidak memperbolehkan kawin kontrak karena dapat merendahkan derajat dan merugikan kaum perempuan.

Baca Juga: Gandeng Shopee, Ridwan Kamil Resmikan Pembangunan Shopee Center Guna Mempercepat UMKM Jabar Go Digital

Sikap tegas Bupati Cianjur ini mendapat apresiasi dari Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang tegas melarang praktik kawin kontrak.

Kang Emil menyatakan bahwa kawin kontrak sejatinya adalah praktik modus prostitusi terselubung yang dilakukan oleh wisatawan asing.

"Apresiasi utk Pemkab Cianjur yg mengeluarkan peraturan tegas melarang kawin kontrak, sebuah modus dari prostitusi terselubung yg sering dilakukan wisatawan asing khususnya dari Timur Tengah," cuit Ridwan Kamil, dikutip mantrasukabumi.com, dari akun twitternya, Minggu, 20 Juni 2021.

Cuitan Ridwan Kamil./*
Cuitan Ridwan Kamil./* Twitter.com


Gubernur berharap, dengan keluarnya perbup tentang larangan kawin kontrak bisa memperbaiki kehidupan bermasyarakat di Kabupaten Cianjur, sehingga bisa tercapai visi Jabar Juara Lahir Batin.

"Semoga di sana makin baik, maslahat, barokah & membantu visi Jabar Juara Lahir Batin," ungkap Emil.

Seperti diketahui, Bupati Cianjur Herman Suherman melarang dengan tegas kawin kontrak yang selama ini marak terjadi di wilayahnya, terutama yang dilakukan oleh wisatawan asing dari timur tengah.

Baca Juga: Dukung Jokowi 3 Periode, Burhanuddin Muhtadi Tegaskan Qodari Sudah Keluar dari Himpunan Survei

Dirinya menambahkan, bahwa kawin kontrak ini bisa merendahkan martabat kaum perempuan, dan kawin kontrak ini merupakan prostitusi terselubung.

Sementara itu, Ketua Harian P2TP2A Cianjur Lidya Indayani Umar mengatakan sepanjang tahun 2021 telah mendapat tiga laporan terkait kawin kontrak yang merugikan perempuan di Cianjur, sehingga pihaknya menilai masih ada kawin kontrak yang terjadi di Cianjur.

Ia menjelaskan, dari tiga laporan tersebut, perempuannya dalam kondisi hamil, namun ditinggalkan pasangannya karena masa kawin kontrak sudah habis sehingga korban terpaksa harus menanggung beban sendiri untuk membesarkan anak dalam kandungannya.

"Kami mendukung adanya perbub yang melarang kawin kontrak berikut dengan sanksi tegas agar tidak ada lagi praktek kawin kontrak di Cianjur, karena selama ini, masih terjadi dengan bukti masuknya tiga laporan terkait kawin kontrak, dimana kondisi perempuannya sedang hamil," katanya.***

Editor: Fauzan Evan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x