Tanggapi Tagar #TangkapQodari, Staf Ahli Menkominfo Sebut Pendapat Tak Bisa Dilarang Apalagi Dihukum

- 21 Juni 2021, 07:36 WIB
Staf Ahli Menkominfo Henry Subiakto.
Staf Ahli Menkominfo Henry Subiakto. /Twitter @henrysubiakto

Baca Juga: Qodari Dukung Jokowi 3 Periode, Mahfud MD Berikan Jawaban Menohok: Maksimal 2 Periode Saja

Henry Subiakto bahkan menambahkan jika pendapat merupakan hak konstitusional warga negara yang dijamin undang-undang.

"Pendapat tdk bisa dilarang. Apalagi diancam hukuman. Pendapat itu hak konstitusional," lanjutnya.

Menurut Henry, yang dilarang adalah menuduh atau memfitnah secara personal dan menyebar kebencian SARA.

"Yg dilarang adalah menuduh/atau memfitnah scr personal dan menyebar kebencian SARA," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Andriana

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah