Baca Juga: Qodari Dukung Jokowi 3 Periode, Mahfud MD Berikan Jawaban Menohok: Maksimal 2 Periode Saja
Henry Subiakto bahkan menambahkan jika pendapat merupakan hak konstitusional warga negara yang dijamin undang-undang.
"Pendapat tdk bisa dilarang. Apalagi diancam hukuman. Pendapat itu hak konstitusional," lanjutnya.
Menurut Henry, yang dilarang adalah menuduh atau memfitnah secara personal dan menyebar kebencian SARA.
"Yg dilarang adalah menuduh/atau memfitnah scr personal dan menyebar kebencian SARA," pungkasnya.***