Tanggapi Tagar #TangkapQodari, Staf Ahli Menkominfo Sebut Pendapat Tak Bisa Dilarang Apalagi Dihukum

- 21 Juni 2021, 07:36 WIB
Staf Ahli Menkominfo Henry Subiakto.
Staf Ahli Menkominfo Henry Subiakto. /Twitter @henrysubiakto

MANTRA SUKABUMI - Akhir-akhir ini masyarakat dihebohkan dengan dukung Jokowi 3 Periode yang digagas M Qodari.

Banyak pihak dan tokoh menyampaikan ketidaksetujuannya. Karena itulah kemudian muncul tagar #TangkapQodari.

Menanggapi hal itu, Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Henry Subiakto mengatakan pendapat tidak bisa dilarang apalagi dihukum.

Baca Juga: Profil dan Biodata Qodari, Pendukung Jokowi 3 Periode, Lulusan Luar Negeri dan Pendiri Lembaga Survei

Baca Juga: Ramai Qodari Dukung 3 Periode, Secara Mengejutkan Natalius Pigai Sarankan Ini pada Jokowi

Henry menegaskan sebuah pendapat meskipun tidak menyenangkan dan berbahaya sekalipun itu bukan kejahatan.

Hal tersebut disampaikan Henry melalui akun Twitter pribadinya menanggapi tagar #TangkapQodari yang ramai di media sosial.

"Pendapat itu walau tdk menyenangkan, dianggap salah, ngawur, ataupun berbahaya sekalipun, itu bkn kejahatan," tulis Henry dikutip mantrasukabumi.com pada Senin, 21 Juni 2021.

Karena bukan kejahatan lanjut Henry, pendapat tidak bisa dilarang apalagi diancam hukuman.

Halaman:

Editor: Andriana

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x