Secara Tegas Tolak Presiden 3 Periode dan Dipilih MPR, Hidayat Nur Wahid: Taati Saja Ketentuan Konstitusi

- 21 Juni 2021, 16:29 WIB
Hidayat Nur Wahid alias HNW tolak tegas 3 periode masa jabatan Presiden dan dipilih MPR
Hidayat Nur Wahid alias HNW tolak tegas 3 periode masa jabatan Presiden dan dipilih MPR /Instagram.com/@hnwahid

MANTRA SUKABUMI - Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid (HNW), secara tegas menolak Presiden dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Republik Indonesia.

Penolakan secara tegas menolak Presiden dipilih oleh MPR disampaikan oleh Hidayat Nur Wahid melalui tulisannya di akun Twitter milik pribadinya.

Dalam cuitannya Hidayat Nur Wahid dengan tegas sebut bahwa Partai PKS termasuk menolak dipilihnya presiden oleh MPR, bahkan dirinya mengatakan taati saja ketentuan Konstitusi.

Baca Juga: Gubernur Jatim Khofifah Indah Parawansa Sampaikan Kabar Baik: Alhamdulillah Tahun Prestasi Penuh Berkah

“Saya dan @PKSejahtera termasuk yang tegas menolak opsi Presiden dipilih oleh MPR. Kita taati saja ketentuan konstitusi yang ada,” cuitan Hidayat Nur Wahid, sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari Twitter @hnurwahid, pada Senin, 21 Juni 2021.

Selanjutnya dalam cuitannya Hidayat Nur Wahid menuliskan bahwa Presiden dipilih oleh rakyat dalam lima tahunan untuk masa jabatan lima tahun serta dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali.

"Presiden dipilih oleh Rakyat, dalam Pemilu per 5 tahunan, untuk masa jabatan 5 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1 kali masa jabatan berikut," tulis Hidayat Nur Wahid.

Hidayat Nur Wahid bukan hanya menolak mengenai Presiden yang dipilih oleh MPR, ia juga menolak wacana Presiden tiga periode yang isunya ramai diperbincangkan.

Dikutip mantrasukabumi.com dari Antaranews pada Senin, 21 Juni 2021 dalam hal ini Hidayat Nur Wahid menjelaskan Pasal 7 UUD NRI 1945 yang masih berlaku saat ini tegas mengatur masa jabatan presiden dan wakil presiden selama lima tahun, dan hanya boleh dipilih kembali untuk jabatan yang sama untuk satu kali masa jabatan.

Halaman:

Editor: Abdullah Mu'min

Sumber: Twitter ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah