MANTRA SUKABUMI - Akademisi Cross Culture Institute, Ali Syarief menyampaikan tanggapannya terkait wacana Jokowi 3 periode.
Ali Syarief mengatakan bahwa negara Indonesia yang sah menurut konstitusi adalah jabatan Presiden dan Wakil Presidennya dibatasi.
Karena itu jika melanggar UUD 1945 bisa dikatakan sebagai perbuatan makar. Ia bahkan mengungkit Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Baca Juga: Saling Bertukar Hadiah, Pertemuan Prabowo Subianto dan Gubernur Jabar Ridwan Kamil Bahas Hal Ini
Menurut Ali Syarief, dulu HTI dibubarkan oleh pemerintah karena dianggap melanggar UUD 1945 dan ingin merubah Pancasila.
"Begini, ya. Negara RI yg syah itu, menurut konstitusi Presiden/wapresnya dibatasi smp 2 periode (Pasal 7-UUD 45)," tulis Ali Syarief di akun Twitter pribadinya dikutip mantrasukabumi.com pada Selasa, 22 Juni 2021.
Begini, ya. Negara RI yg syah itu, menurut konstitusi Presiden/wapresnya dibatasi smp 2 periode (Pasal 7-UUD 45). Nah, melanggar aturan UUD 45, itu kata lain adalah makar terhadap Negara Yg syah. Kan HTI juga dibubarkan karena ingin mengubah UUD 45 dan Pancasila.— Ali Syarief (@alisyarief) June 21, 2021
"Nah, melanggar aturan UUD 45, itu kata lain adalah makar terhadap Negara Yg syah. Kan HTI juga dibubarkan karena ingin mengubah UUD 45 dan Pancasila," lanjutnya.
Seperti diketahui, wacana mendorong Presiden Jokowi untuk kembali maju pada periode 3 disuarakan berbagai pihak.