Tak Ada Tindakan Hukum pada M Qodari, Mustofa Nahrawardaya: Jika Saya yang Bikin Gaduh Maka Sudah Dipenjara

- 22 Juni 2021, 08:57 WIB
Politisi Partai Ummat, Mustofa Nahrawardaya.
Politisi Partai Ummat, Mustofa Nahrawardaya. /Twitter @TofaTofa_id

 

MANTRA SUKABUMI - Mustofa Nahrawardaya mengungkapkan tidak adanya tindakan hukum pada M Qodari.

Mustofa Nahrawardaya menyoroti Direktur Eksekutif Indo Barometer M Qodari yang menginisiasi jabatan Presiden 3 periode.

Menurut Mustofa Nahrawardaya bahwa tindakan M Qodari tersebut adalah inkonstitusional dan melanggar hukum.

Baca Juga: Gandeng Shopee, Ridwan Kamil Resmikan Pembangunan Shopee Center Guna Mempercepat UMKM Jabar Go Digital

Mustofa Nahrawardaya membayangkan jika hal tersebut terjadi pada dirinya, maka akan segera di penjara.

"Bayangkan, kalau saya yang bikin gaduh seperti gini. Besok sudah ada LP," ujar Mustofa Nahrawardaya seperti dikutip mantrasukabumi.com dari akun Twitternya @TofaTofa_id pada 22 Juni 2021.

Kelompok yang mengatasnaman diri Komunitas Jokowi-Prabowo 2024 atau disingkat Jokpro muncul di tengah ramainya bursa kandidat Pilpres 2024.

Penasihat Jokpro M Qodari yang juga dikenal sebagai Direktur Eksekutif Indobarometer ini mengakui dirinya adalah penggagasnya.

Alasan M Qodari membuat komunitas Jokowi-Prabowo, agar tidak terjadi polarisasi masyarakat seperti di Pilpres 2019.

"Pengagas pertama saya, karena saya melihat masalah polarisasi di tahun 2024," ujar M Qodari seperti dikutip mantrasukabumi.com dari akun instagram @undercover.id pada 20 Juni 2021.

Hal tersebut kecenderungannya akan semakin menguat, lebih kuat dibandingkan 2014 dan 2019.

Solusinya menggabungkan dua tokoh merupakan representasi terkuat masyarakat Indonesia yaitu Prabowo dan Jokowi.

Baca Juga: Lakukan Manuver Jokowi 3 Periode, Eks Anggota DPR: Tangkap Qodari, Unsur Hukum Sudah Terpenuhi

M Qodari menyebut, gagasan Jokpro ini mendapatkan respons positif dari salah satu komunitas simpatisan Jokowi yang beranggotakan Baron Danardono. Kini Baron menjadi ketua komunitas Jokpro 2024 ini.

Kemudian gagasan tersebut juga resonansi dengan kalangan muda aktivis muda di antaranya Timothy Ivan alumnus fakultas hukum Unika Atmajaya Jogja.

"jaringan mahasiswa yang ngundang saya berbicara di kampus mereka dan hasil konsolidasinya terbentuk organisasi Jokpro 2024 ini," ungkap M Qodari.

M Qodari lalu berbicara soal masa jabatan Presiden Jokowi tiga periode.

Menurut M Qodari penolakan Jokowi terhadap masa jabatan tiga periode hanya normatif saja lantaran saat ini undang-undang dasar mengatur dua periode.

Tetapi, lanjut dia, jika undang-undang dasarnya berubah menjadi tiga periode masa jabatan presiden, maka Jokowi tidak akan bisa menolak.***

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah