Menurut dia, fee Formula E senilai 560 miliar masuk dalam kategori merugikan negara.
Ia juga mengatakan jika unsur pidana tindak pidana korupsi (tipikor)-nya sudah terpenuhi.
Hal itu diungkapkan Ferdinand menanggapi berita jika fee Formula E merupakan korupsi yang gelap gulita.
"Sungguh ini masuk kategori merugikan keuangan negara, memperkaya pihak ketiga lainnya dan dilakukan oleh seorang pejabat negara bernama Anies Baswedan dalam kapasitasnya sebagai gubernur. Maka unsur-unsur pidananya tipikornya terpenuhi," tulis Ferdinand di akun Twitter-nya pada Jumat, 27 November 2020.
Karena itulah, Ferdinand kemudian gencar menyerang Anies Baswedan dan meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun tangan.
Ia menganggap Novel Baswedan hanya fokus pada korupsi ecek-ecek dan diam pada korupsi besar.
"Saya politisi, mk sy lbh suka melihat penangkapan EP Menteri KKP yg org paling dekat @prabowo secara politik. Novel Baswedan memimpin timnya fokus pd korupsi ecek2 suap tp diam ttg fee e formula ratusan milliar yg nyata2 raib tanpa hasil. Siapa yg diuntungkan secara politik?," cuitnya beberapa waktu lalu.
Ferdinand juga meminta Anies Baswedan bertanggung jawab terkait uang fee Formula E tersebut.