Baca Juga: Mengharukan, Anies Baswedan Bagikan Momen Pemakaman 180 Pasien Covid-19 yang Menyayat Hati
Seperti diketahui, Habib Rizieq Shihab akan menghadapi sidang putusan dalam perkara dugaan penyebaran berita bohong terkait hasil tes PCR di Rumah Sakit atau RS Ummi Bogor, Jawa Barat, pada hari ini Kamis, 24 Juni 2021.
Selain Habib Rizieq, menantunya Muhammad Hanif Alatas serta Direktur Utama Rumah Sakit Ummi, Andi Tatat, juga akan menghadapi sidang putusan.
Sebelumnya, dalam kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung, Habib Rizieq Shihab divonis 8 bulan penjara dan denda 20 juta rupiah.***