Terungkap, Ini Alasan Hakim Jatuhkan Vonis 4 Tahun Penjara kepada Habib Rizieq: Meresahkan Masyarakat

- 24 Juni 2021, 13:25 WIB
Foto Arsip - Terdakwa Rizieq Shihab memasuki gedung Bareskrim Polri usai menjalani sidang di PN Jakarta Tumur dengan tuntutan enam tahun untuk kasus tes usap RS UMMI, Jakarta, Kamis 2 Juni 2021 lalu.
Foto Arsip - Terdakwa Rizieq Shihab memasuki gedung Bareskrim Polri usai menjalani sidang di PN Jakarta Tumur dengan tuntutan enam tahun untuk kasus tes usap RS UMMI, Jakarta, Kamis 2 Juni 2021 lalu. /ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/

MANTRA SUKABUMI - Mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Muhammad Rizieq Shihab atau Habib Rizieq resmi divonis 4 tahun penjara.

Vonis tersebut dijatuhkan majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur  kepada Habib Rizieq pada hari ini Kamis, 24 Juni 2021.

Hakim menjelaskan jika Habib Rizieq terbukti bersalah dalam kasus data tes swab RS UMMI, Bogor, Jawa Barat.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Muhammad Rizieq Syihab terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta menyebarkan berita bohong dengan sengaja mengakibatkan keonaran," ujar Ketua Majelis Hakim Khadwanto.

Baca Juga: Air Mata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Tak Berhenti Mengalir: Dia Minggu Lalu Sehat Pak

Baca Juga: Jerinx SID Kembali Ngamuk Setelah Postingannya Dihapus Instagram: Kok Beraninya ke Residivis

Hakim mengatakan bahwa Habib Rizieq Shihab terbukti menyiarkan berita bohong.

Pasalnya, dalam video yang diunggah Youtube RS UMMI, Habib Rizieq menyatakan dirinya sehat.

Padahal, menurut hakim, saat itu dia statusnya reaktif Covid-19 berdasarkan hasil tes swab antigen.

Hakim juga menyebut pernyataan Habib Rizieq, Hanif Alatas, dan Dirut RS UMMI dr Andi Tatat yang menyatakan kondisi Habib Rizieq baik-baik saja telah menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

Menurut hakim, video yang disiarkan RS UMMI masuk ke dalam kategori keonaran.

Selain itu, dalam pertimbangannya, majelis hakim juga menyebut poin yang meringankan dan memberatkan hukuman.

Hal yang meringankan adalah terdakwa memiliki tanggungan keluarga. Sedangkan hal yang memberatkan yakni perbuatannya telah meresahkan masyarakat.

Baca Juga: Bikin Mabuk Kepayang, BCL Kembali Unggah Foto Seksi Sambil Senyum, Netizen: Adem Bener Kakak Satu Ini

Sebelumnya, Habib Rizieq Shihab dituntut 6 tahun penjara. Menurut JPU, Rizieq telah melanggar Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Atas vonis ini, Habib Rizieq langsung mengajukan banding.

"Dengan ini, saya menolak putusan majelis hakim dan saya menyatakan banding," ujarnya.

Tak hanya Habib Rizieq, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga melakukan hal sama dengan mengajukan banding.***

Editor: Andriana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah