MANTRA SUKABUMI - Dalam beberapa hari terakhir, angka kasus covid-19 terus menanjak. Termasuk di dalamnya angka kematian akibat covid-19.
Melihat fenomena ini, Kementerian Agama kembali mengingatkan penunaian hak jenazah meninggal Covid-19 harus tetap dilakukan, dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
Hal ini disampaikan Sekretaris Ditjen Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam) Kemenag M. Fuad Nasar, di Jakarta.
Fuad Nasar mengemukakan, dalam ajaran Islam, apabila seorang muslim meninggal, maka fardhu kifayah (kewajiban yang ditujukan kepada orang banyak) terhadap jenazah terdiri dari empat hal yaitu memandikan, mengafani, menyalatkan dan menguburkan.
Karena Islam sangat memuliakan martabat manusia, baik di masa hidup maupun ketika meninggal dunia.
"Karena manusia adalah puncak ciptaan Allah dan khalifah Allah di bumi," terang Fuad Nasar seperti dikutip mantrasukabumi.com dari laman resmi kemenag.go.id pada 24 Juni 2021.
Fuad memaparkan, dalam situasi peristiwa kematian yang tinggi, seperti di tengah pandemi Covid-19 ini, penyelenggaraan jenazah pasien Covid-19 dilakukan sesuai protokol kesehatan yang tidak menyalahi ketentuan syariah.
Fuad menyatakan, Majelis Ulama Indonesia atau MUI telah mengeluarkan Fatwa Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengurusan Jenazah (Tajhiz Janaiz) Muslim Yang Terinfeksi Covid-19.