Poin-poin penting dalam fatwa MUI tersebut perlu dipahami dengan baik, terutama oleh seluruh umat Islam dan semua institusi terkait.
Dalam fatwa tersebut, memastikan pemenuhan hak-hak jenazah yakni dimandikan, dikafani, disalatkan, dan dikuburkan.
"Jenazah terpapar Covid-19, hak-hak pengurusan jenazahnya harus tetap ditunaikan," tegasnya.
Pedoman Penyelenggaraan Jenazah yang terpapar Covid-19 sesuai Fatwa MUI dilakukan sebagai berikut:
Pertama, memandikan jenazah:
a. Jenazah dimandikan tanpa harus dibuka pakaiannya.
b. Petugas wajib berjenis kelamin yang sama dengan jenazah yang dimandikan dan dikafani.
c. Jika petugas yang memandikan tidak ada yang berjenis kelamin sama, maka dimandikan oleh petugas yang ada,
dengan syarat jenazah dimandikan tetap memakai pakaian. Jika tidak, maka ditayamumkan.
d. Petugas membersihkan najis (jika ada) sebelum memandikan.
e. Petugas memandikan jenazah dengan cara mengucurkan air secara merata ke seluruh tubuh.