f. Jika atas pertimbangan ahli yang terpercaya bahwa jenazah tidak mungkin dimandikan,
maka dapat diganti dengan
tayamum sesuai ketentuan syariah, yaitu dengan cara:
- Mengusap wajah dan kedua tangan jenazah (minimal sampai pergelangan) dengan debu.
- Untuk kepentingan perlindungan diri pada saat mengusap, petugas tetap menggunakan APD (Alat Pelindung Diri).
Baca Juga: Anies Baswedan Ceritakan Kisah Sedih Hadiri Pemakaman 180 Jenazah Covid-19: Duka Mereka Duka Kita
g. Jika menurut pendapat ahli yang terpercaya bahwa memandikan atau menayamumkan tidak mungkin dilakukan karena membahayakan petugas, maka berdasarkan ketentuan dharurah syar’iyyah, jenazah tidak dimandikan atau ditayamumkan.
Kedua, mengafani jenazah:
a. Setelah jenazah dimandikan atau ditayamumkan, atau karena dharurah syar’iyah tidak dimandikan atau ditayamumkan.
maka jenazah dikafani dengan menggunakan kain yang menutup seluruh tubuh dan dimasukkan ke dalam kantong jenazah yang aman dan tidak tembus air untuk mencegah penyebaran virus dan menjaga keselamatan petugas.
b. Setelah pengafanan selesai, jenazah dimasukkan ke dalam peti jenazah yang tidak tembus air dan udara dengan dimiringkan ke kanan sehingga saat dikuburkan jenazah menghadap ke arah kiblat.
c. Jika setelah dikafani masih ditemukan najis pada jenazah, maka petugas dapat mengabaikan najis tersebut.
Ketiga, menyalatkan jenazah: