Diakhir Fadli Zon pun mendoakan Habib Rizieq agar senantiasa diberi kemudahan dalam perjuangannya.
"Konteksnya pun sudah jauh berubah. Semoga HRS diberi kemudahan memperjuangkan kebenaran dan keadilan," tandasnya.
Habib Rizieq Shihab dinyatakan bersalah menyebarkan berita bohong terkait hasil tes swab dalam kasus RS Ummi hingga menimbulkan keonaran.
Putusan Habib Rizieq Shihab tersebut dibacakan Khadwanto selaku Hakim Ketua.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Muhammad Rizieq Shihab terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta menyebarkan berita bohong dengan sengaja mengakibatkan keonaran," ujarnya seperti dilihat mantrasukabumi.com dari tayangan online Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pada Kamis 24 Juni 2021.
Habib Rizieq dinyatakan bersalah melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana penjara Terdakwa Muhammad Rizieq bin Husein Shihab alias Habib Muhammad Rizieq berupa dengan pidana penjara selama 4 tahun penjara," sambung hakim.
Hakim mengatakan bahwa Habib Rizieq Shihab terbukti menyiarkan berita bohong.
Pasalnya, dalam video yang diunggah Youtube RS UMMI, Habib Rizieq menyatakan dirinya sehat.